Riauaktual.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Kampar Nazrul Zein, menilai tuntutan jaksa selama dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi meubeler tidak adil.
"Saya tidak bersalah. Karena selaku pengguna anggaran (PA) saya telah melaksanakannya secara prosedur,"katanya, Senin (5/2/18) di Pengadilan Tipikor usai sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa.
Nazrul mengatakan, jika pihaknya tidak pernah menerima aliran dana dari kontraktor seperti yang disebutkan dalam dakwaan jaksa. Kemudian, berdasarkan audit BPK tidak ada ditemukannya kerugian negara.
Nazrul juga menilai ada ketidakadilan dalam kasus ini karena tidak dijadikannya tersangka dari pihak direktur kontraktor dan pejabat pembuat komitmen (PPK) oleh penyidik. Padahal, mereka inilah yang 'bermain' di lapangan.
"Sementara saya tidak menikmati apa-apa dijadikan tersangka. Karena itu, Saya berharap hakim bisa berlaku adil dengan membebaskan saya dari tuntutan jaksa," harapnya.
Sementara kuasa hukumnya, Boy Gunawan SH dalam pledoinya menyatakan, jika kliennya itu tidak pernah melakukan intervensi kepada ULP untuk memenangkan sebuah perusahaan."Proses lelang sudah sesuai prosedur,"jelasnya.
Lagi pula katanya, berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan tidak satupun yang memberatkan Nazrul. Kemudian, dalam tuntutannya, JPU juga tidak menyebutkan adanya terdakwa menikmati uang proyek meubeler tersebut.
Pada sidang lalu,Jaksa penuntut umum (JPU) Eko SH dan Pujo SH menuntut Nazrul selama dua tahun penjara. Nazrul bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain hukuman penjara, Nasrul juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar dapat diganti dengan satu bulan penjara. Sidang yang dipimpin majelis hakim Arifin SH ini, ditunda satu pekan mendatang. (nor)
