JAKARTA, RiauAktual.com - KPK disarankan tak mengulur waktu untuk menyita 5 mobil di markas PKS. Sesuai undang-undang (UU), KPK bisa bergerak bermodal surat penyitaan dan tanpa perlu perintah pengadilan.
"Saya yakin KPK ada surat penyitaan. Tak mungkin KPK bergerak tanpa surat-surat. Ketika melakukan penyegelan, tentu itu sepaket dengan yang namanya penyitaan," jelas pakar hukum pidana UI Ganjar Bondan, Jumat (10/5/2013).
Nah, KPK dengan alasan khusus, sesuai di UU bisa mengenyampingkan aturan yang ada di KUHAP soal izin pengadilan. "Itu bagian kewenangan penyidik," imbuhnya.
Cara kerja KPK, lanjut Ganjar menegaskan pastinya sudah komprehensif. Tak mungkin berani main-main dengan prosedur hukum.
"Jadi soal mobil itu, KPK langsung sita saja," tutupnya.
Sumber: Detik.com
Editor: Riki
- Nasional
- Kampar
Sita Mobil di Markas PKS, KPK Sudah Sesuai UU
Redaksi
Jumat, 10 Mei 2013 - 04:44:00 WIB
Tulis Komentar
indexBerita Lainnya
index Nasional
Wakil Ketua MPR RI Ajak Masyarakat Bersatu Usai Pemilu 2024
Senin, 29 April 2024 - 06:04:34 Wib Nasional
Melalui Workshop, Aspek-Pir Kembangkan UKMK Berbasis Kelapa Sawit di Riau
Selasa, 23 April 2024 - 10:47:25 Wib Nasional
Wanita Tanpa Busana Ditemukan Tewas Terlilit Kabel Listrik
Senin, 22 April 2024 - 11:47:52 Wib Nasional
Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Akui Negara Palestina
Sabtu, 20 April 2024 - 05:31:43 Wib Nasional