Sita Mobil di Markas PKS, KPK Sudah Sesuai UU

Sita Mobil di Markas PKS, KPK Sudah Sesuai UU
Mobil di markas PKS. FOTO: detik

JAKARTA, RiauAktual.com - KPK disarankan tak mengulur waktu untuk menyita 5 mobil di markas PKS. Sesuai undang-undang (UU), KPK bisa bergerak bermodal surat penyitaan dan tanpa perlu perintah pengadilan.

"Saya yakin KPK ada surat penyitaan. Tak mungkin KPK bergerak tanpa surat-surat. Ketika melakukan penyegelan, tentu itu sepaket dengan yang namanya penyitaan," jelas pakar hukum pidana UI Ganjar Bondan, Jumat (10/5/2013).

Nah, KPK dengan alasan khusus, sesuai di UU bisa mengenyampingkan aturan yang ada di KUHAP soal izin pengadilan. "Itu bagian kewenangan penyidik," imbuhnya.

Cara kerja KPK, lanjut Ganjar menegaskan pastinya sudah komprehensif. Tak mungkin berani main-main dengan prosedur hukum.

"Jadi soal mobil itu, KPK langsung sita saja," tutupnya.

Sumber: Detik.com
Editor: Riki

Berita Lainnya

index