Riauaktual.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan Praperadilan (Prapid) yang diajukan Phili Okto Muharman alias Agam, seorang supir travel, terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, Selasa (20/3/18), terkait penetapan sebagai tersangka.
Hakim Riska Widiana SH MH dalam amar putusannya menyebutkan, jika penetapan tersangka yang dilakukan penyidik BNN Riau telah sesuai dengan KUHAP dan sah secara hukum. Menurutnya, penetapan tersangka itu telah melalui tahapan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku dengan dua alat bukti yang kuat.
Tidak hanya itu kata Riska, Agam juga telah mengakui pernah bekerjasama dengan Bobi untuk mengantarkan paket sabu-sabu. Bahkan pengakuan Agam itu, tertulis dalam surat pernyataan.
"Memutuskan, menolak secara keseluruhan permohonan Praperadilan yang diajukan Phili Okto Muharman alias Agam,"kata Riska.
Atas putusan hakim itu, Tim Kuasa hukum BNN Riau yang dipimpin AKBP Haldun, tampak puas. Bahkan sejumlah anggota BNN Riau yang hadir langsung meneriakkan 'Berantas Narkoba'.
Sebelumnya, Agam melalui kuasa hukumnya Andi Wijaya SH mengajukan gugatan Prapid ini atas penetapan tersangka oleh BNN Riau. Agam dianggap sebagai kurir dari bandar Narkoba yang telah ditangkap sebelumnya yakni Bobi.
Andi menilai, jika penetapan tersangka atas Agam tidak prosedural dan tidak memiliki dua alat bukti. Disebutkan, jika sabu-sabu 200 gram yang dijadikan alat bukti oleh penyidik untuk Agam itu, merupakan milik Bobi.
Sabu-sabu itu, tidak ditemukan atau dikuasai oleh Agam saat ditangkap. Penyidik hanya menggunakan keterangan Bobi yang menyebutkan, kalau Agam pernah beberapa kali mengantarkan sabu-sabu dengan menggunakan jasa travelnya.
Agam sendiri ditangkap BNN pada Kamis (13/2/18) dinihari di Jalan Harapan Raya. Ketika itu, Agam tengah membawa mobil jenis Avanza dengan membawa dua penumpangnya. (nor)
