Riauaktual.com - Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengeluaran Bapenda Riau, Deyu, dituntut jaksa selama 2,5 tahun penjara dalam kasus pemotongan anggaran atau dana perjalanan dinas serta membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin SH pada sidang Senin (19/3/18) malam kemarin itu, lebih tinggi dari tuntutan terdakwa lainnta yakni Deliana, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Deliana hanya dituntut 1,5 tahun penjara.
"Menuntut terdakwa Deyu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,"kata Amin.
Kedua terdakwa oleh jaksa, terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua terdakwa dikenakan hukuman denda masing masing sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Tidak hanya itu, Deyu juga haru membayar kerugian negara sebesar Rp 204 juta subsider 8 bulan. Sementara Deliana telah mengembalikan kerugian negara kepada jaksa.
Atas tuntutan jaksa itu, baik Deyu maupun Deliana akan mengajukan pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin SH, pada pekan depan.
Deyu dan Deliana dan dihadirkan jaksa kepengadilan tipikor Pekanbaru. Atas perkara tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.Perbuatan kedua pejabat di lingkungan Pemprov Riau tersebut terjadi tahun 2015 lalu. Keduanya didakwa telah membuat SPPD fiktif dengan cara melakukan pemotongan dana perjalanan dinas sebesar 5 persen, dan tahun 2016 sebesar 10 persen.
Modus penyelewengan atau penyimpangan dana perjalanan dinas tersebut. Kedua terdakwa membuat, mengeluarkan dan mencairkan dana perjalanan dinas keluar daerah.
Namun, kegiatan perjalanan dinas tersebut tidak ada. Kemudian ada lagi modus terdakwa yaitu, kegiatan perjalanan dinas dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dikeluarkan akhir tahun tapi tak digunakan. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp1,3 miliar. (nor)
