PN Pekanbaru Belum Perlu Usulkan Pengadilan Niaga

PN Pekanbaru Belum Perlu Usulkan Pengadilan Niaga
ils (int)

Riauaktual.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Arifin SH menegaskan, jika pihaknya belum perlu mengusulkan pendirian Pengadilan Negeri Niaga ke Mahkamah Agung (MA).

Arifin beralasan, saat ini perkara niaga di Pekanbaru masih bisa ditangani oleh PN Medan, Sumatera Utara."Sementara ini belum ada kita usulkan," kata Arifin, Jumat (23/3/18) di PN Pekanbaru.

Dia mengungkapkan, jika perkara masalah hak kekayaan intelektual (HAKI) seperti hak cipta paten, merek industri dan sebagainya, tidak begitu banyak. Sehingga masih bisa ditangani oleh PN Medan.

Namun kata dia, tidak tertutup kemungkinan beberapa waktu ke depan pihaknya akan mengajuan pendirian PN Niaga ke MA. "Tetapi kalau sudah banyak perkaranya, akan dipertimbangkan untuk diusulkan,"jelasnya.

Oleh karena itu lanjutnya, guna menambah ilmu para hakim khususnya mengenai HAKI, pihaknya melalui MA bekerjasama dengan JICA Japan International Cooperation Agency (JICA) menggelar  pelatihan singkat terkait masalah hak kekayaan intelektual (HAKI).

Menurutnya, pelatihan ini sangat penting bagi para hakim untuk dapat menerapkannya di persida. Apalagi, banyak pemilik produk-produk industri atau hak cipta yang perlu diberikan perlindungan hukum. (nor)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index