Sepanjang Maret, BNN ungkap 3 kasus, sita 32 kg & tembak mati bandar

Sepanjang Maret, BNN ungkap 3 kasus, sita 32 kg & tembak mati bandar
BNN ungkap 3 kasus penyelundupan narkotika. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Riauaktual.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkap tiga kasus penyelundupan narkotika dengan total barang bukti sebanyak 32 kg sabu dan 30.151 butir pil ekstasi. Tiga kasus tersebut diungkap hanya sepanjang bulan Maret.

Kepala BNN, Irjen Heru Winarko mengatakan, kasus pertama yang telah diungkap yaitu penyelundupan narkotika di wilayah lintas batas. Dua orang bandar narkoba telah diamankan saat melintasi perbatasan Segumon Sangau, Kalimantan Barat dengan membawa 2.036 gram sabu dan 30.151 butir pil ekstasi yang dibawa dari Kota Kuching, Malaysia menuju Indonesia.

"Satu orang tersangka berinisial NEA alias P, warga negara Malaysia, terpaksa dilumpuhkan hingga akhirnya tewas karena melakukan perlawanan. Sementara tersangka lainnya berinisial EAW diamankan saat melintas di jalur Lintas Trans Kalimantan, Selasa (13/3)," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (29/3).

Selanjutnya, BNN mengungkap penyelundupan 20 bungkus plastik kemasan teh cina berisi sabu di Jalan Binjai, Medan, Sumatera Utara, Minggu (18/3). Dari pengungkapan kasus ini, BNN mengamankan dua orang pria berinisial BJ (45) dan KH (29).

"BJ diamankan petugas di Kawasan Binjai pada hari Minggu (18/3), sementara KH diamankan satu hari kemudian tak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui 20 bungkus sabu seberat 20 kg itu dikirim dari aceh menuju Jakarta, hingga akhirnya diamankan tim BNN di Medan, Sumatera Utara," ujarnya.

Masih dari kota Medan, BNN kembali mengamankan 10 kg sabu asal Malaysia yang dikirim melalui jalur darat Dumai hingga akhirnya sukses diamankan di kota Medan. Pengungkapan kasus yang diwarnai penembakan ini terjadi di Jalan Harjosari Medan Amplas Kota Medan, Selasa (20/3).

"Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH alias K (34). Dari tangan K, BNN mengamankan 10 bungkus sabu yang rencananya akan di serahkan kepada seorang kurir berinisial OHL (28). Saat dilakukan penangkapan, K sempat melakukan perlawanan hingg akhirnya dilumpuhkan," ucapnya.

Sementara itu, untuk K dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat dan tim lanjutkan melakukan penelusuran dan akhirnya mengamankan OHL yang merupakan pengemudi bentor.

"Sepanjang dilakukan pemeriksaan, kesehatan OHL terganggu dan terus menurun, hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara K beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

 

Sumber : merdeka.com

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index