Setnov Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Setnov Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Foto/SINDOnews

Riauaktual.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto. 

Jaksa menyatakan pria yang biasa disapa Setnov itu terbukti melakukan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

"Apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan enam bulan penjara." ujar JPU Abdul Basyir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Seperti diketahui, Sidang perkara Setnov digelar mulai 13 Desember 2018. Setnov didakwa melakukan korupsi dan mengintervensi proyek e-KTP.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu didakwa bersama dengan sembilan pihak melawan hukum telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. 
 
Dia didakwa menerima uang USD7,3 juta terkait proyek e-KTP.Jaksa menyebut, dalam surat dakwaan, Novanto diketahui melakukan sejumlah pertemuan terkait pengadaan e-KTP. (Wan)

 

Sumber: Sindonews.com

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index