Riauaktual.com - Hakim ketua Pengadilan Niaga Makassar menerima tuntutan pemohon di sidang kasus dugaan penyalahgunaan dana jamaah umrah yang dilakukan Chief Executive Officer (CEO) PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) yakni Muhammad Hamzah Mamba.
Hakim mengatakan, kasus yang hampir serupa dengan biro perjalanan ibadah First Travel ini masih menunggu putusan perkara untuk pengembalian uang jamaah umrah korban penipuan.
Ridwan Makar, kuasa hukum pihak pemohon yang terdiri dari sembilan agen, menyatakan sangat mengapresiasi putusan tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Niaga. Yang jelas terbaca dan mengabulkan seluruh pemohon yang diajukan pemohon dan menetapkan PT Abu Tours sebagai badan hukum dalam masa PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) 45 hari," ucap Ridwan saat ditemui, Kamis (5/4/2018).
Hingga kini, jelas Ridwan, berdasarkan putusan hakim, para jamaah kemudian akan diberangkatkan dengan dua opsi tawaran.
"Dua opsi diberangkatkan, ada kepastian, dikembalikan uang. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, bisa diperpanjang dalam tenggat waktu 27 hari," bebernya.
Dalam putusan PKPU tersebut telah didapati kesepakatan bersama, sehingga pengadilan terus melakukan upaya lanjutan ke depannya. "Dengan batas waktu yang telah ditetapkan maka akan dirembukkan kembali hasilnya," jelas dia.
Sidang PKPU Abu Tours hari ini sendiri menghadirkan sembilan agen yang dengan total jamaah sedikitnya 3.000 orang. Mereka kemudian menuntut PT Abu Tours mengembalikan anggaran jamaah sekira Rp1,4 triliun.
Hingga kini berdasarkan audit yang dilakukan Kementerian Agama, pihak Abu Tours diyakini tidak bisa mengembalikan dana milik 80.000 lebih jamaah. Pihak kepolisian pun melakukan penyitaan terhadap aset CEO Hamzah Mamba guna mengembalikan uang para jamaah. (Wan)
Sumber: Okezone.com
