Riauaktual.com -
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo menyatakan, tidak masalah jika Presiden Joko Widodo menggunakan pesawat kepresidenan saat berkampanye sebagai calon presiden.
Menurut dia, pesawat kepresidenan merupakan salah satu instrumen pengamanan Presiden. Dengan demikian, sebagaimana fasilitas pengamanan yang melekat, maka pesawat kepresidenan juga bersifat melekat seperti pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden.
Namun, lanjut Arief, penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye tak boleh sembarangan sehingga perlu diatur secara detail.
"Ya kalau itu sebenanrnya wajar saja, ini menyangkut pengamanan. Sepanjang batasan-batasan tertentu yang detailnya memang harus diatur," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4/2018) malam.
"Dan yang penting dalam kondisi cuti pun beliau masih kepala negara, kepala pemerintahan," ujar dia.
Arief menyatakan, yang tidak diperbolehkan adalah jika pesawat kepresidenan juga ditumpangi kader PDI-P saat menuju tempat kampanye. Hal itu jelas tidak diperbolehkan.
"Kecuali begini, pesawat kepresidenan digunakan untuk kader PDI-P untuk kampanye, itu enggak boleh. Tapi kalau digunakan Jokowi ya tidak apa-apa," kata Arif lagi.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, aturan penggunaan pesawat kepresidenan yang merupakan fasilitas negara saat berkampanye belum diatur.
Menurut dia, pesawat kepresidenan terdiri dari dua kendaraan, yakni pesawat dan helikopter.
Meski demikian, penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye masih akan dikaji sebab bisa saja hal itu berkaitan dengan keamanan Presiden.
Jika itu berkaitan dengan keamanan Presiden, maka pesawat kepresidenan masuk dalam fasilitas pengamanan yang melekat sehingga bisa digunakan saat Presiden kampanye.
Namun, kata Wahyu, penentuannya dalam Peraturan KPU akan bergantung pada Peraturan Pemerintah yang tengah dibuat untuk mengatur penggunaan pesawat kepresidenan untuk kampanye.
Sumber : kompas.com
