PEKANBARU (RA) - Kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai dan cukai tipe madya pabean B Pekanbaru, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika 100gram shabu oleh warga negara Malaysia.
Tim bea cukai berhasil amankan shabu dari dalam perut pelaku YF yang mendarat di bandara Sultan Syarif Qasym II Pekanbaru pada pukul 14.00 WIB.
Menurut kepala kantor pelayanan bea cukai Pekanbaru, Aminuddin, pelaku bisa dikenakan sangsi undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 dan pidana pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. "Sekarang tersangka telah kita amankan menunggu proses hukum selanjutnya," paparnya singkat. (RA)
- Hukrim
- Siak
Bea Cukai Pekanbaru Temukan 100g Sabu dalam Perut Warga Malaysia
Redaksi
Kamis, 28 Juni 2012 - 04:30:00 WIB
Tulis Komentar
indexBerita Lainnya
index Hukrim
Polres Bengkalis Amankan 6 Pengedar Narkoba dalam Dua Kasus Terpisah
Selasa, 21 Mei 2024 - 19:28:08 Wib Hukrim
Seorang Pria di Tenayan Raya Bacok Kepala Tetangganya Akibat Emosi
Selasa, 21 Mei 2024 - 19:23:45 Wib Hukrim
Polres Inhu Tangkap Guru Pesantren Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Murid
Selasa, 21 Mei 2024 - 14:30:00 Wib Hukrim
Satresnarkoba Polres Kuansing Amankan Dua Kurir Sabu saat Kendarai Sepeda Motor
Selasa, 21 Mei 2024 - 14:18:31 Wib Hukrim