Kesepian Ditinggal Istri, Abah Cabuli Anak di Bawah Umur

Kesepian Ditinggal Istri, Abah Cabuli Anak di Bawah Umur
ilustrasi

Riauaktual.com - Seorang pria berinisial CR (43) alias Abah, diamankan polisi lantaran tega melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Didik Purwanto mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban berinisial SK (7) tengah bermain di sekitar rumahnya pada Kamis 12 April 2018 lalu.

"Saat itu, pelaku yang masih tetangga korban memanggil KH dan mengajak nonton televisi sama cucunya di dalam rumah," katanya, di Polresta Bogor Kota, Kedung Halang, Kota Bogor, Rabu (18/4/2018).

Ketika berada di dalam rumahnya, pelaku berpura-pura memangku korban yang sambil menonton televisi. Disaat itulah, pelaku melakukan tindakan pencabulan kepada korban hingga ejakulasi.

"Ketika cucunya keluar, pelaku mencabuli dengan memasukan jari ke alat kelamin korban. Pelaku juga sempat ngeluarin alat kelaminnya hingga keluar sperma dan menempel di celana korban," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban merasa curiga karena mencium bau sperma di celana korban. Saat ditanya, korban pun akhirnya menceritakan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.

"Kasus ini terungkap setelah orang tuanya mencium bau sperma di celana dan merasa kesakitan di bagian alat kelamin. Akhirnya korban cerita sudah dicabuli dan orangtuanya melapor ke kepolisian," papar Didik.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Selasa 17 April 2018. Pelaku mengaku mencabuli korban karena sudah lama tidak berhubunhan dengan istrinya.

"Motifnya karena pelaku kesepian lama ditinggal istrinya kerja di luar daerah. Sampai saat ini belum ada ancaman atau iming-iming dari pelaku. Pelaku baru melakukannya satu kali ini," ujar Didik.

Kasus ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Bogor Kota. dapat dijerat dengan Pasal 76E jo 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kasusnya sudah kami serahkan ke Unit PPA untuk penyelidikan lebih lanjut. Kalai korban juga dalam pendampingan petugas," pungkas Didik. (Wan)

 

Sumber: okezone.com

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index