Riauaktual.com - Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru, mengamankan pengendara sepeda motor karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (19/4).
Polisi lalu lintas (Polantas), menangkap dua orang pelaku. Satu pengemudi berinisial J (22) dan penumpangnya berinisial P (21).
Dari tangan pelaku, polantas menyita 5 paket narkotika jenis sabu. Lalu, barang bukti dan tersangka digelandang ke Polresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Rinaldo Aser mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Riau didekat Pos Gurindam 7 sekitar pukul 16.30 WIB.
"Dua personel kita (polantas) Aiptu M Syaifudin Duhri dan Aiptu Syahril, sedang melihat salah satu pengendara tidak menggunakan helm," ujar Rinaldo.
Kemudian, kedua petugas memberhentikan kedua pemuda tersebut untuk menanyakan kelengkapan berkendara.
Ternyata, J yang mengendarai sepeda motor tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan tanpa TNKB.
"Kedua pelaku malah kabur saat diperiksa di dalam pos," ujar Rinaldo.
Setelah keluar dari pos, lanjut dia, petugas melihat salah satu pelaku membuang bungkusan plastik bening.
"Setelah dicek, ternyata paket diduga sabu. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap J," kata Rinaldo.
Dari keterangan pelaku, kata dia, barang haram itu dibeli dari seseorang seharga Rp400 ribu.
Sedangkan tersangka P yang awalnya kabur, akhirnya menyerahkan diri kepada petugas di Pos Gurindam 7.
"Kedua pelaku dan barang bukti lima paket diduga sabu kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru," jelas Rinaldo. (IG)
