Riauaktual.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Boediono sebagai tersangka ditanggapi Mahfud MD.
Putusan tersebut terkait kasus bailout Bank Century, dimana Boediono masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
Polemik itupun membuat Mahfud MD angkat bicara dan memberikan peringatan agar kasus tersebut tak diseret ke arah politik.
Demikian diungkap mantan Ketua Mahkamah Kostitusi ditemui di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (22/4/2018).
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa hukum harus tetap ditegakkan tanpa dipolitisasi oleh oknum-oknum berkepentingan.
“Sebaiknya gak dikaitkan dengan situasi politik sekarang,” ingatnya.
Ia juga mengingatkan, apapun kondisi politik yang berkembang saat ini, semestinya memang tak mempengaruhi penegakan hukum.
“Siapapun yang bertindak dan membuat dorongan-dorongan untuk melakukan penindakan hukum, jangan dipolitisasi. Hukum itu harus ditegakan apapun situasi politiknya,” tegas Mahfud.
Untuk diketahui, PN Jaksel sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Century.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur membeberkan perihal adanya permintaan dari hakim.
Dalam putusan tersebut, hakim meminta KPK segera melakukan penyidikan lanjutan atas kasus korupsi Bank Century.
Hakim memerintahkan agar KPK segera menetapkan tersangka baru terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam sengkarut rasuah bailout Bank Century.
Yakni Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan mantan wapres di era SBY itu. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.
Jika KPK tak mampu, disarankan untuk melimpahkannnya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sumber : pojoksatu.id
