Riauaktual.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing Sabtu (21/4/2018) sore sekira pukul 17.00 Wib berhasil mengamankan miras sebanyak 56 botol.
"Miras yang diamankan jenisnya anggur merah merk orang tua didapat dari toko milik Erni (34) di Desa Sukaraja," jelas Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Lumban G Toruan Kepada wartawan Ahad (23/4/2018) malam.
Pengamanan ini kata Lumban saat digelar razia oleh Sat Resnarkoba AKP Adi Pranyoto bersama enam orang personil.
Yang menjadi sasaran dari giat tersebut adalah warung dan kafe yang terdapat di Desa Sukaraja Kecamatan Logas Tanah Darat.
Selanjutnya kata Lumban, barang sitaan dibawa ke Mapolres Kuansing sebagai barang bukti dari hasil operasi yang dilakukan.
Untuk tindak lanjut dari penyitaan ini menurut Lumban, akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik toko untuk diberikan arahan agar tidak lagi menjual miras.
"Untuk proses hukumnya akan diajukan ke Pengadilan Telukkuantan Cabang Negeri Rengat," kata Lumban. (Jk)
