Current Date: Selasa, 16 Desember 2025

Sidang PK Bansos, Jaksa Tanggapi Keberatan Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh

Sidang PK Bansos, Jaksa Tanggapi Keberatan Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh
ils (int)

Riauaktual.com - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, terpidana kasus korupsi dana hibah atau bantuan sosial (Bansos), kembali digelar Senin (30/4/18) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU).

JPU Budi Fitriadi SH dihadapan majelis hakim yang dipimpin Arifin SH menyampaikan tanggapan atas keberatan yang diajukan Herliyan atas vonis 9 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Pada sidang lalu, Herliyan menyampaikan keberatan atas vons dirinya.

"Kita telah menerima nota keberatan dan juga tanggapan dari jaksa penuntut. Selanjutnya, kita kirim ke Mahmakah Agung (MA) untuk memutuskannya,"jelas Arifin.

Herliyan divonis selama 1,5 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa yang sebelumnya menuntut Herliyan 8,5 tahun penjara, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Pekanbaru.

Oleh Pengadilan Tinggi Tipikor Pekanbaru, Herliyan divonis selama 3 tahun penjara. Jaksa kembali mengajukan kasasi ke tingkat MA, yang akhirnya menjatuhkan vonis selama 9 tahun penjara.

Kasus ini berawal ketika Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana Bansos sebesar Rp277 miliar pada tahun 2012 silam. Dalam perjalanan dana disalahgunakan.

Paling tidak, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para legislator dan Bupati Bengkalis saat itu. Akibatnya negara dirugikan sebanyak Rp31 miliar. (nor)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index