Riauaktual.com - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) ikut turun ke jalan dalam memperingati hari Buruh Sedunia atau May Day 2018, Selasa (1/5/2018). AJI menuntut jaminan penuh terhadap para pekerja media. Sebab masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan media.
"Pelanggaran terhadap pekerja media yang merupakan pilar dari demokrasi masih jamak ditemukan di perusahaan media yang beroperasi di Indonesia," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia, Aloysius Budi Kurniawan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2018).
AJI mencatat ada empat modus pelanggaran jaminan sosial yang dilakukan oleh perusahaan media kepada para pekerjanya. Empat pelanggaran tersebut, yakni tidak mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja media.
"Kedua, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan namun tidak membayarkannya," sambungnya.
Kemudian, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tapi hanya membayar salah satunya. Terakhir, pekerja tidak diikutsertakan pada program BPJS namun diikutsertakan pada asuransi swasta lain yang nilai tanggungannya lebih rendah dari BPJS.
"Data pengaduan yang sudah masuk ke LBH Pers tercatat ada lebih delapan perusahaan media yang melakukan pelanggaran jaminan sosial terhadap 15 pekerja media," terangnya.
Menurut Aloysius, pola pelanggaran perusahaan media hampir sama, yaitu BPJS Kesehatan dibayarkan, tetapi BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan kemudian baru dibayarkan setelah diadvokasi dan muncul desakan terhadap perusahaan.
"Padahal ketentuan kepesertaan pekerja sudah diatur jelas dalam UU BPJS. Aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar mulai dari sanksi administratif hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu," katanya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pasal 14, berbunyi, “Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial”.
Kemudian, Pasal 15 (1) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
AJI juga mendata masih banyaknya perusahaan media yang tidak memfasilitasi para pekerja media dalam berorganisasi. Padahal, keberadaan serikat pekerja di perusahaan media dapat menjadi mitra bagi perusahaan dalam memajukan perusahaan media secara bersama-sama.
"Serikat media bisa menjadi teman bagi perusahaan dalam merumuskan kebijakan-kebijakan strategis yang mampu memompa produktifitas pekerja yang dapat bermuara kepada keuntungan kedua belah pihak," ujarnya. (Wan)
Sumber: Okezone.com
