Riauaktual.com - Salah satu tuntutan buruh yang disuarakan saat aksi May Day hari ini, Selasa (1/5/2018), adalah pencabutan Perpres 20/2018 terkait TKA.
Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) turun ke jalan merayakan May Day di Istana Negara, Jakarta Pusat.
“Tolak TKA buruh kasar dari China, cabut Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang TKA. Plusnya adalah hapus outsourcing dan pilih presiden RI 2019 yang pro buruh,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal.
Menurut Said justru ada hal yang lebih urgent yang perlu dilakukan pemerintah daripada mengeluarkan Perpres yang pro asing tersebut.
Penegakan aturan terhadap TKA atau buruh kasar di dalam negeri dirasakan jauh dari ketegasan pemerintah.
“Tujuan investasi masuk ke Indonesia, termasuk investasi dari China seharusnya mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia,” tegas Iqbal.
Said curiga penerbitan Perpres 20/2018 ada kaitannya dengan perhelatan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019. Maka kalau bukan karena ada alasan spesifik terkait politik, menurutnya, Jokowi akan dengan mudah penuhi tuntutan buruh.
“Kalau memang tidak ada kaitannya dengan Pileg dam Pilpres 2019, maka sebaiknya Presiden Joko Widodo mencabut Perpres Nomor 20 tahun 2018,” bebernya.
Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut, menurut dia, tidak mencantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA untuk melakukan transfer of job dan transger of knowledge terhadap pekerja Indonesia.
Termasuk tidak ada kewajiban TKA wajib didampingi oleh 10 orang pekerja lokal untuk kepentingan transfer of job dan transfer of knowledge tersebut.
Dalam may day ini, setidaknya ada empat tuntutan yang disuarakan mereka. Pertama, turunkan tarif dasar listrik (TDL), bahan bakar minyak (BBM), dan harga pangan.
Tuntutan mereka kedua penolakan upah murah dan cabut PP 78/2015 tentang Pengupahan serta tambahan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item (24 item baru). (Wan)
Sumber: Pojoksatu.id
