Kakek Tua Renta di Pekanbaru, Cabuli Bocah 7 Tahun

Kakek Tua Renta di Pekanbaru, Cabuli Bocah 7 Tahun
ils (int)

Riauaktual.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, menangkap seorang kakek berinisial Rd (71), atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kakek tersebut, ditangkap pada Rabu (2/5) di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru, Riau.

Penangkapan yang dilakukan petugas atas dasar laporan pihak keluarga korban pada 10 April 2018 lalu. Dimana, pelaku melakukan hubungan layak suami istri dengan korban.

Korban berinisial AA (7) itu, merupakan tetangga pelaku. Modus pelaku diduga mengajak korban ke rumahnya, lalu dicabuli.

"Penangkapan tersangka Rd berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi (pencabulan) tersebut," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, Kamis (3/5).

Dia mengatakan, kini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Unit PPA Polresta Pekanbaru.

"Tersangka dimintai keterangan oleh petugas dan mendalami motif tersangka," kata Bimo.

Atas perbuatannya, tersangka akan dihukum 15 tahun penjara sesuai dengan UU perlindungan anak. (IG)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index