8 Polisi Sukabumi Ditangkap

8 Polisi Sukabumi Ditangkap

Riauaktual.com - Sebanyak 8 polisi Sukabumi diamankan anggota Subdit I Ditres Narkoba Polda Jabar Kamis, 3 Mei 2018 sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan, lantaran kedelapan oknum polisi diduga menggelapkan barang bukti sabu-sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, oknum Polri berinisial Aipda I, Iptu S, Bripka F, Bripka A, Bripka B, Bripda C, Briptu B dan Brigadir D.

Penangkapan 8 anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi itu bermula saat petugas Polda Jabar mengerebek sebuah rumah kontrakan salah satu oknum anggota polisi berinisial Aipda I, di Jalan Ahmad Yani Gang Sawo, Kampung Cangehgar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, pada Kamis (3/5) sekira pukul 00.10 WIB.

Di rumah kontrakan Aipda I, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Dari hasil proses pengembangan, diketahui bahwa sabu tersebut merupakan hasil penggerebegan dan penggeledahan di sebuah kamar Nomer 11 di Hotel Ratu Sagara, Pelabuhanratu pada Kamis (26/4) sekira pukul 21.30 WIB.

Ironisnya, sabu yang belum diketahui jumlahnya itu malah disisihkan dulu oleh oknum Aipda I ke dalam plastik.

Sisanya, baru dibawa ke ruang Kantor Satreskrim Narkoba Polres Sukabumi. Setelah itu, sabu tersebut kembali dibagi-bagikan ke mereka, dengan alasan untuk kepentingan dinas diberikan kepada informan.

Selain dari Aipda I, Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat juga mengamankan sabu dari oknum Iptu S yakni satu paket besar dibungkus plastik klip.

Paket itu dibalut lakban warna coklat di dalam kresek warna putih bertuliskan Alfamart dengan berat bruto sekitar 216 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu paket kecil dibungkus plastik klip dengan berat bruto sekitar 0,5 gram. Barang bukti tersebut diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi.

Sementara dari oknum Briptu B diperoleh 2 paket kecil di bungkus plastik klip dengan berat bruto sekitar 1,04 gram yang disimpan di rumah dinas Jalan Raya Bhayangkara, Kampung Otista, RT 1/5, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.

Saat delapan oknum anggota polisi Sukabumi tersebut dilakukan test urine, dua diantaranya, yakni Aipda I dan Brigadir D diketahui positif mengandung zat adiktif amphetamine.

Setelah tes urine, delapan oknum anggota Polres Sukabumi tersebut, langsung dibawa ke Mapolda Jabar dengan pengawalan oleh petugas Propam Polres Sukabumi menggunakan Mobil Dinas Sat Tahti, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Subid 1 Dit Res Narkoba Polda Jabar.

Informasi penangkapan delapan anggota Satres Narkoba tersebut dibenarkan Kepala Badan Narkotika Nasional, Inspektur Jendral Heru Winarko melalui Bagian Humas BNN RI.

“Informasinya memang kami terima. Namun, semua penyelidikan di serahkan kembali kepada kesatuan masing-masing. Untuk itu, informasi ini bisa diklarifikasi ke Polda Jabar, karena bukan BNN yang menanganinya,” singkatnya melalui pesan WhatsApp yang diterima Radar Sukabumi.

Sedangkan, dikonfirmasi terpisah kepada Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi bersama Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko belum memberikan jawaban. (Wan)

 

Sumber: Pojoksatu.id

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index