Teror Debt Collector Mengambil Unit Tidak Dibenarkan

Teror Debt Collector Mengambil Unit Tidak Dibenarkan
Praktisi Hukum, Muhammad Zainudin SH

Riauaktual.com - Maraknya kasus Debt Collector yang bergaya preman di Kota Pekanbaru  yang merampas, memaksa dan menakut nakuti, bahkan menteror masyarakat membuat salah seorang praktisi hukum di Pekanbaru angkat bicara.

Muhammad Zainudin SH menyebutkan, teror dari Debt Collector dijalanan atau di rumah dengan mengambil unit motor atau Mobil konsumen yang terlambat membayar, dengan alasan apapun dan itu tidak bisa dibenarkan, karena sebelumnya sudah melalui proses analis kredit oleh kreditor. Berdasarkan analisis kredit tersebut maka debitur layak diberikan kredit. Jika terjadi macet  berarti juga terjadi kesalahan pada analisis yang dilakukan oleh Kreditor.

“Kami minta aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk sedikit peka terhadap keresahan masyarakat dengan menindak lanjuti segala pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan ini. Karenq sangat jelas itu semua preman_ preman berkedok Debt Collector,” ujar Muhammad Zainudin, Senin (7/5/2018).

Menurut dia, aksi kreditor main ambil secara paksa apapun itu alasannya kalau meresahkan masyarakat wajib di tindak lanjuti oleh polisi. "Itu bagian dari terror pada masyarakat. Kita negara hukum makanya kita ingin ada kepastian hukum tentu yang benar harus melalui prosedur hukum, bukan seenaknya saja. Ini kan negara hukum,” jelas Zainuddin.

Dikatakannya, sebenarnya ketentuan hukum sudah ada diatur dalam Undang Undang Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

"Semua sangat jelas. Perilaku Perusahaan finance yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 perbuatan tersebut terkualifikasi kedalam tindakan perbuatan melawan hukum," jelas Zainuddin.

Karena, jelas Zainuddin, unit mobil dan motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, peraturan tersebut sebenarnya ada untuk memberikan keseimbangan hukum antara kreditur dan dibitur dimana kreditur piutangnya di jamin oleh undang undang fidusia hak harus dibayar oleh debitur dan debitur kewajibanya harus membayar hutangnya kepad kreditur itu sebenarnya mendasari lahirnya undang undang fidusia tersebut.

"Jadi penarikan unit itu perbuatan hukum, di negara ini yang diberikan kewenangan melakukan penarikan atau eksekusi menurut Undang undang adalah juru sita pengadilan bukan preman Dept colector itu dan menurut perkap Kapolri Nomor 8 tahun 2011 dapat didampingi oleh aparat kepolisian," tegas Zainuddin.

Dikatakannya, Perusahaan lising seharusnya harus tunduk kepada hukum Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang perbankan.

Unit motor dan mobil yang menjadi objek jaminan fidusia harus di daftar pendaftaran Fidusia yang mewajibkan lising mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani ke kementrian Hukum dan HAM, jika tidak didaftar bisa konsekwensinya perusahaan pembiayaan tersebut terancam dibekukan usahanya.

"Perjanjian Fidusia biasa dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Biaya jaminan fidusia biasa dibebankan kepada dibetur dengan tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector,” ungkapnya.

Selanjutnya, Advokat berdarah Kampar itu mengungkapkan jika perusahaan pembiayaan masih menggunakan cara-cara tersebut bisa digugat ke pengadilan dan bisa-bisa izin operasionalnya dicabut dan secara pidana dapat diproses dengan penerapan pasal 362 tentang pencurian jika diambil dari rumah dan pasal 365 tentang perampasan.

"Oleh karena itu, kita menghimbau kepada perusahaan pembiayaan untuk tidak melakukan hal-hal bertentangan dengan hukum kalau tidak mau izinya dicabut," ujar Zainuddin. (Ar)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index