Bunuh Istri Karena Tolak Berhubungan Badan, Asep Pura-pura Tak Bersalah Dengan Lapor Polisi

Bunuh Istri Karena Tolak Berhubungan Badan, Asep Pura-pura Tak Bersalah Dengan Lapor Polisi
Ilustrasi penangkapan

Riauaktual.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang istri meninggal dunia berhasil diungkap Polres Subang dan Polsek Jalancagak.

Asep Sepiana warga Desa Kumpay, Jalancagak, Subang ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Dilansir dari Kriminologi, Asep Sepiana tega menghabisi nyawa istrinya, Dewi Yati dengan cara membekap hingga kehabisan napas.

Kasus ini terbongkar setelah Asep melaporkan tewasnya sang istri ke kantor polisi. 

Asep berpura-pura melapor kepada polisi dengan alasan menemukan istrinya dalam keadaan tewas.

Berdasarkan laporan Asep, polisi mendatangi rumah pelapor untuk memeriksa keadaan korban. 

Namun polisi curiga setelah melihat kondisi Yati. Jasadnya berdarah dan terdapat busa.

Karena merasa ada kejanggalan terkait kematian Yatii, petugas pun memutuskan untuk melakukan autopsi terhadap jasad korban.

"Hasilnya diketahui Yati tewas karena kehabisan napas. Di tubuh korban juga ditemukan luka," kata Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni, Selasa,(8/5/2018).

Usai mendapat hasil autopsi, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Asep sebagai pelapor.

Dari hasil penyelidikan terungkap, bahwa Asep adalah pelaku pembunuhan istrinya.

Asep tega membunuh Yati karena kesal ditolak saat mengajak berhubungan badan.

"Pelaku membunuh, karena istrinya menolak berhubungan badan. Hal ini dikarenakan mereka berdua dalam proses cerai di pengadilan," jelas Joni.

Permintaanya ditolak, Keduanya terlibat adu mulut hingga akhirnya Asep membekap Dewi hingga tewas.

Asep kini ditahan di Mapolres Subang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Wan)

 

Sumber: Tribunnews.com

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index