Riauaktual.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, menggerebek dua orang pegawai negeri sipil (PNS) dan satu honorer sedang pesta sabu-sabu.
Buktinya, petugas menyita dua paket kecil sabu-sabu sisa pakai, alat hisap sabu alias bong, kaca pirex, mancis dan satu unit handphone.
"Dua tersangka berstatus PNS berinisial KH alias Ucok (39) dan MZ (44), kemudian satu honorer berinisial HE (28)," jawab Kapolres Meranti, AKBP La Ode Proyek, Sabtu (12/5).
Penangkapan ketiga tersangka, dilakukan pada Rabu (9/5) sekitar pukul 01.00 WIB disebuah rumah di Jalan Perumbi, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti.
Mulanya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Meranti mendapatkan informasi mengenai akai penyalahgunaan narkotika. Dan bahkan meresahkan masyarakat.
Dalam penyelidikan, petugas melihat ketiga tersangka di dalam rumah sedang menggunakan narkoba tersebut, sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan.
"Setelah ketiga tersangka diamankan, anggota melakukan penggeledahan yang turut disaksikan ketua RT setempat," kata La Ode.
Dia mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang disita seberar 0,29 gram. Pengakuan terhadap, barang haram itu dibeli dari pelaku diduga pengedar narkoba.
"Petugas sempat melakukan pengembangan ke rumah seorang pelaku pengedar berinisial KO. Namun, yang bersangkutan sudah kabur. Kemungkinan, pelaku mengetahui adanya penangkapan tiga tersangka," papar La Ode.
Ia menyebutkan, ketiga tersangka yang ditangkap dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 127 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Para tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Petugas juga sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya," kata La Ode. (IG)
