Riauaktual.com - Diduga melakukan politik uang, oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Nur Azmi Hasyim ditetapkan Sebagai tersangka.
Menurut informasi yang dirangkum, Azmi diketahui melakukan politik uang pada saat reses di Desa Parit Kebumen, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis pada 13 April 2018 lalu.
Kala itu, dia juga memberikan kaos bergambar salah satu pasangan calon Gubernur Riau nomor urut 3 yakni Firdaus-Rusli. Dalam lipatan baju terdapat uang Rp50 ribu.
Pelanggaran itu ditemukan oleh Panswas Bengkalis. Kemudian diproses di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, 25 April 2018 sentra Gakkumdu Bengkalis kemudian meningkatkan proses penanganan ke tahap penyidikan.
Nur Azmi dalam prosesnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan politik uang bersama sang ajudan, Adi Purnawan.
Pada 16 Mei 2018, Sentra Gakkumdu Bengkalis melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Minggu (20/5) mengatakan keduanya melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 187A perubahan dari pasal 74 ayat 4 huruf C.
"Terkait ancamannya, pidana penjara 36 bulan dan maksimal 72 bulan atau denda Rp100 juta," kata Rusidi pada Wartawan.(IG)
