Polisi Tangkap Pria Cabuli Gadis 10 Kali Dalam Semalam di Ciputat

Polisi Tangkap Pria Cabuli Gadis 10 Kali Dalam Semalam di Ciputat
Tersangka Ragil (kanan) menunjukkan lokasi ia mencabuli CR (17) kepada penyidik Polres Tangerang Selatan. TRIBUNJAKARTA.COM/

Riauaktual.com - Andri Wibisono alias Ragil ditangkap polisi setelah 10 kali menyetubuhi gadis 17 tahun di sebuah hotel dalam semalam dan merekamnya.

Ragil merekam adegan bejatnya dengan CR (17), dan mengancam akan menyebarkannya bila korban memberitahu orang lain dan tidak mau menuruti kemauan tersangka.

"Tersangka merekam persetubuhan tersebut dan tersangka selalu mengancam korban untuk diajak bersetubuh, dan kalau menolak rekamannya akan disebarkan ke medsos," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho dalam keterangannya di Tangerang Selatan, Minggu (20/5/2018).

Ragil memperkosa CR di sebuah hotel di Ciputat dan 10 kali memperkosa gadis malang tersebut dalam satu malam.

"Di Hotel Ciputat tersebut korban disetubuhi sebanyak kurang lebih 10 kali," terang Alexander.

Aksi bejat Ragil pertama kali pada Maret 2018 lalu dan korban yang baru kenal dua bulan sempat diajak jalan-jalan sebelum dibawa ke hotel.

Ragil ditangkap pada Jumat (18/5/2018) dan dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. (Wan)

 

Sumber: Tribun Jakarta

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index