Awal mula terjadi pencurian ini, Lumban menjelaskan, bahwa pada hari Rabu (2/5 2018) sekira pukul 21.30 Wib di jalan Desa Geringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, didalam perjalanan kedua sejoli ini bertengkar, hingga terjadi pemukulan terhadap korban dibagian bibir dan wajah sampai mengeluarkan darah.
Lalu menurut Lumban, pelaku mengambil paksa handphone milik pacarnya dan meninggalkannya di tengah jalan. Mendapat perlakuan ini korban berteriak hingga masyarakat keluar untuk membantu korban. Namun pelaku telah melarikan diri dengan sepeda motor dan membawa handphone korban.
Atas kejadian tersebut, korban asal Dusun Bukit RT 09/RW 04 Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, bersama ayahnya melaporkan ke Polres Kuansing, guna untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban ini, kata Lumban, Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan penyelidikan dan mencari informasi diketahui pelaku berada di Kecamatan Sei Kijang Kabupaten Pelalawan.
Lalu Tim Opsnal Reskrim Polres Kuansing bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Sei Kijang, menuju rumah pelaku, sehingga akhirnya diamankan dan kemudian dibawa ke Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut.