Riauaktual.com - Moh Irfan Bahri (19), korban begal yang menghabisi pelaku hingga tewas menggunakan celurit masih berstatus saksi. Pihak kepolisian menyatakan masih meminta keterangan saksi ahli pidana untuk menentukan terkait unsur pembelaan diri dari Irfan.
"Masih menunggu ahli pidana dulu. Sekarang statusnya masih saksi,"kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto saat dihubungi, Rabu, 30 Mei 2018.
Menurut Indarto, jika sudah mendapat hasil dari ahli pidana pihaknya bakal menentukan apakah MIB melakukan tindakan tersebut murni pembelaan diri atau terdapat unsur pidana.
"Itu nanti ahli yang bisa menyimpulkan, intinya sekarang statusnya masih saksi," katanya.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka terhadap Irfan.
"Saat ini MIB (19) telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Aric Saipulloh (18), meskipun secara keterangan MIB mengaku membela diri dari serangan begal," kata Jairus Saragih di Bekasi, Senin, 28 Mei 2018.
Menurut dia, penjatuhan status sebagai tersangka dilatarbelakangi perbuatan MIB yang menghilangkan nyawa orang sesuai Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang hilangnya nyawa seseorang. Saat ini MIB telah mendekam di penjara Polrestro Bekasi Kota sambil menunggu hasil konsultasi kepolisian kepada tim ahli.
Kejadian berawal saat korban Irfan dan rekannya Rafiki sedang nongkrong di Jembatan Sumarecon Bekasi. Kemudian datang dua pelaku bernama Aric dan Indra. Dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit kedua pelaku meminta handphone milik Irfan dan Rafiki.
Korban Rafiki yang ketakutan kemudian menyerahkan handphonenya, sementara Irfan mencoba melawan pelaku Aric yang saat itu memegang celurit.
Aric langsung menyabetkan celuritnya hingga mengenai lengan kanan Irfan. Meski kena sabetan celurit Irfan tetap melakukan perlawanan. Sehingga terjadilah perkelahian keempatnya di jembatan sumarecon.
Irfan bisa menguasi senjata tajam Aric, dan mengayunkan celurit hingga mengenai leher, dada dan punggung pelaku Aric dan Indra. Keduanya yang sudah tak berdaya kemudian meminta ampun dan langsung melarikan diri.
Kedua pelaku melarikan diri ke Rumah Sakit Anna, Bekasi Timur, Aric tewas karena kehabisan darah, sementara Indra selamat. Sementara Irfan dan Rafiki langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestro Bekasi Kota.
Dari kasus tersebut, diketahui rekan Aric bernama Indra merupakan seorang residivis dan bebas pada Maret 2018 lalu dalam kasus yang sama.
Sumber : kriminologi.id
