Suami Bunuh Istri Warga Thailand di Sawah Besar, Dipicu SMS Mesra

Suami Bunuh Istri Warga Thailand di Sawah Besar, Dipicu SMS Mesra
Ilustrasi pembunuhan pasangan. Ilustrasi: Kriminologi.id

Riauaktual.com - Hanya karena alasan terbakar cemburu, Ali seorang warga negara Mali tega membunuh istrinya, JP yang merupakan warga negara Thailand. Pembunuhan pasangan suami-istri itu terjadi di Hotel Big, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Sebelum membunuh istrinya, Ali sempat membaca pesan singkat atau sms yang ada di ponsel istrinya. Dalam pesan tersebut, terlihat JP sedang bemesraan dengan laki laki lain.

"Banyak isinya percakapan dengan pria lain. Masih kami dalami, apakah ini direncanakan atau memang sesaat pada saat itu saja," ujar Wakapolres Metro Jakarra Pusat, AKBP Arie Ardian, Kamis 31 Mei 2018.

Peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari kedatangan Ali yang ingin mencari pekerjaan di Indonesia. Ali pun menemui sang istri yang sudah lebih dulu berada di Jakarta.

Sepasang suami istri beda kewarganegaraan ini pun bertemu di Big Hotel, Jakarta Pusat.

"Setelah tiba di hotel, suaminya membaca SMS punya istrinya, dan kalap hingga melakukan pembunuhan," tutur Arie.

Ali pun membunuh Istrinya tanggal 23 Mei di dalam kamar hotel tersebut. Jasad sang istri disembunyikan di dalam toilet. Setelah itu, ia melarikan diri ke Cipanas.

Keberadaan mayat baru diketahui oleh pihak hotel pada Minggu 27 Mei 2018, karena tercium bau busuk yang menyengat dari dalam kamar yang ditempati keduanya.

Polisi pun kemudian memburu Ali. Polisi berhasil mengamankan Ali pada Rabu, 30 Mei 2018 di sebuah hotel yang berada di Cipanas.

Arie menuturkan kepolisian telah memberitahu kepada kedutaan masing-masing negara pelaku dan korban bahwa proses hukum akan tetap dilakukan di Indonesia.

"Proses hukum tetap di Indonesia. Kedutaan sudah kami kasih tau , keluarga sudah kami kabari," kata Arie.

Polisi menahan Ali berikut beberapa barang bukti berupa tali, handuk, gunting dan ponsel. Jasad JP hingga saat ini masih berada di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

Akibat perbuatan bengisnya itu, Ali dijerat dengan pasal 338 KUHP. Polisi kini tengah melakukan rekonstruksi di lokasi.


Sumber : kriminologi.id

 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index