Riauaktual.com - Mantan Kabid Cipta Karya, Dinas PU Kabupaten Bengkalis, Syafiruddin. Irit bicara, terkait proses pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diikutinya, Selasa (5/6) sore, kemarin.
Lebih kurang empat setengah jam Syafaruddin mengikuti pemeriksaan, yang dimulai dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
Syafiruddin mengatakan, dari pemeriksaan ini, pertanyaan yang diajukan sama halnya dengan yang pernah ditanyakan ke penyidik KPK sebelumnya.
''Ini pemeriksaan lanjutan,'' kata Syafiruddin.
Ditanya lebih jauh, lanjut Syafiruddin ada beberapa terminal tapi ia tidak mengetahui nya. ''KPA-nya, Pak Nasir,'' ujar Syarifuddin sambil berjalan menuju Masjid di Mako Brimob Polda Riau.
Nasir yang dimaksud oleh Syarifudin adalah Muhammad Nasir yang merupakan mantan Kepala Dinas PU Bengkalis yang saat ini menjabat sebagai Sekdako Dumai. Dalam proyek ini, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC.
Syarifuddin mengatakan, Jalan yang dibangun merupakan jalan kabupaten. Namun dia mengaku tak ingat berapa panjang jalan yang dibangun dengan anggaran 2013-2015 itu.
"Saya tak ingat karena hanya panitia (lelang). Kalau mau jelas coba tanya ke PPTK saja, Pak Yuri di Dinas PU ," katanya.
Ia juga menyebut pertanyaan penyidik kepadanya sama dengan peetanyaan yang diajukan sebelumnya oleh lembaga anti rasuah itu. Sebelumnya KPK sempat memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Kala itu pemeriksaan dilakukan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru.
"Pertanyaannya sama, yang itu juga," sebutnya.
Selain Syarifuddin, hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memeriksa tujuh orang saksi lainnya. Mereka adalah pegawai di Pokja ULP dan Dinas PUPR Bengkalis.
Kasus korupsi yang disidik KPK ini terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bengkalis dalam kegiatan Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di kabupaten tersebut tahun Anggaran 2013 hingga 2015 dalam bentuk alokasi anggaran tahun jamak, atau Multi Years. (HA)
