Riauaktual.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Pokja Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan TPA Kuansing, Senin (9/7) kemarin.
Penyidik Subdit III Dirreskrimum Polda Riau ini, melakukan pemeriksaan terkait pembangunan TPA Kuansing senilai Rp17 milliar.
Orang yang terperiksa yakni Rio Amdi, ia datang ke Polda Riau, dengan mengenakan baju kemeja warna hijau motif kotak-kotak.
Saat menjalani proses pemeriksaan, hingga pukul 14.45 WIB yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan.
Terkait kasus ini, Pokja TPA Kuansing tersebut terbukti telah melakukan kelalaian dalam memutuskan memenangkan PT Noor Lina Indah sebagai pemenang lelang dengan harga Rp 15 miliar lebih.
Untuk diketahui, perusahaan ini awalnya diduga tidak memenuhi syarat kemampuan dasar (KD) untuk mengikuti lelang tersebut.
Perlu diketahui, setelah adanya temuan PT Noor Lina Indah tidak pernah mengerjakan pembangunan TPA Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur pada tahun 2015 silam. Bahkan, Kepaa Dinas PU Bojonegoro pun telah mengeluarkan pernyataan tertulis bahwa tidak pernah ada pekerjaan pembangunan TPA Sukorejo itu.
Sementara itu, menurut pengakuan Rio Amdi kepada wartawan, pengalaman kerja membangun TPA Sukorejo, menjadi salah satu syarat yang diunggah PT Noor Lina Indah ke sistem LPSE untuk ikut lelang pekerjaan Pembangunan TPA Kuansing.
Keterangan Rio Amdi ini dibenarkan Kepala Satker PSPLP Riau Yenni Mulyadi.
Keterangan keduanya diperkuat dengan salinan kontrak bodong pekerjaan TPA Bojonegoro yang diperoleh wartawan.
Paska beredarnya pernyataan tertulis dari Kepala Dinas PU Kabupaten Bojonegoro Satito, bahwa kontrak pekerjaan pembangunan TPA Kuansing dengan kontraktor pelaksana atas nama PT Noor Lina Indah telah diputus.
Selain itu, pemutusan kontrak itu kabarnya juga sudah diikuti dengan penerapan sanksi sesuai dengan Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sanksi antara lain pencairan uang jaminan, pengembalian uang muka pekerjaan 20 persen dari nilai kontrak, dan penerapan blakclist terhadap PT Noor Lina Indah.
Yenni Mulyadi tak menampiknya, ketika dikonfirmasi soal pemutusan kontrak dan tindakan sanksi sesuai Perpres pengadaan barang dan jasa tersebut.
Terpisah Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto SIK, saat dikonfirmasi, Selasa (10/7/2018) mengatakan, belum mendapatkan informasi terkait pemeriksaan tersebut.
''Saya cek dulu ke penyidik nya,'' singkatnya. (HA)
