Duh, Ternyata Vaksin Rubella Tidak Halal, MUI Surati Menteri Kesehatan

Duh, Ternyata Vaksin Rubella Tidak Halal, MUI Surati Menteri Kesehatan
Vaksin Rubella

Riauaktual.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin rubella atau measles rubella (MR) belum mengantongi sertifikat halal. Penegasan itu disampaikan MUI melalui surat bernomor B-904/DP-MUI/VII/2018.

Surat tertanggal 25 Juli 2018 itu ditujukan kepada Menteri Kesehatan Djuwita F Moeloek. Surat itu berisi tiga poin yang intinya menegaskan bahwa vaksin rubella tidak halal.

Pengurus Pusat MUI, KH Muhyiddin Junaidi yang dikutip pojoksatu.id membenarkan surat tersebut. Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut dari surat itu, MUI akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan pada Jumat, 3 Agustus 2018.

“Benar sekali, besok menteri kesehatan akan bertemu dengan pimpinan MUI,” ucap Muhyiddin Junaidi.

Dikatakan Muhyiddin, MUI meminta agar Kementerian Kesehatan segera mengajukan sampel MR untuk diproses sesuai aturan/sop demi menjamin ketenangan umat.

“Kehalalan produk harus melalui uji klinis dan fatwa dari MUI. Sebagai mitra pemerintah MUI punya kewajiban moral guna mensukseskan program pemerintah,” tandas Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri itu.

Dalam surat yang ditujukan kepada menteri kesehatan, MUI juga mengklarifikasi bahwa MUI tidak pernah menyatakan vaksin rubella halal.

Berikut isi surat MUI yang ditujukan kepada menteri kesehatan:

1. Tidak benar MUI telah menyatakan bahwa vaksin MR halal atau boleh digunakan. Sampai saat ini vaksin MR bahkan belum didaftarkan untuk proses sertifikasi halal. Apabila ada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa vaksin MR sudah dinyatakan halal atau dibolehkan penggunaannya oleh MUI, maka hal itu adalah pernyataan yang tidak benar dan masuk dalam kategori kebohongan publik

2. Surat dari komisi fatwa tidak menyatakan kehalalan vaksin MR atau kebolehan penggunaannya. Secara tegas surat tersebut menyatakan bahwa kehalalan vaksin MR merupakan syarat utama adanya dukungan dari komisi fatwa terhadap imunisasi MR.

3. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia sekali lagi mengimbau kepada Kementerian Kesehatan untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

 


Sumber : pojoksatu.id

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index