Riauaktual.com - Ali Ahcmat Fiarmansyah atau Ian (20) bukan hanya menjadi korban pemukulan oknum Pamdal dan EO acara Flona, namun ia juga menjadi korban pencurian. Setelah dianiaya delapan tersangka, uang Ian senilai Rp 3 juta juga raib dibawa salah satu tersangka.
Hal itu dibenarkan Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Ari Ardian saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 21 Agustus 2018.
Ari menjelaskan, awalnya Ian dituduh mencuri di tengah-tengah acara Folna di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 17 Agustus 2018.
"Sejauh ini kita tidak menemukan adanya bukti bahwa yang bersangkutan adalah pelaku copet," kata Ari.
Ia pun dibawa ke Pos Pamdal oleh petugas keamanan dan panitia atau EO penyelenggara acara. Saat dianiaya tersangka di dalam pos, salah satu tersangka bernama MR alias Rose pun merampas uang milik Ian.
"Pada saat penggeledahan di Pos Pamdal, korban membawa uang Rp 5.400.500, tapi saat dibawa ke dinas sosial uangnya berkurang Rp 3 juta. Jadi yang diserahkan Rp 2,400.500," pungkas Ardi.
Ardi melanjutkan uang tersebut belum digunakan pelaku. Namun atas tindakanya, tersangka MR akan dikenakan pasal berlapis.
"Jadi memang selain juga 170 KUHP karena dilakukan bersama-sama karena ada yang mengambil uangnya kita lapis dengan pasal penggelapan," lanjutnya.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan pihaknya sudah mengamankan delapan tersangka. Kedelapan tersangka terdiri dari AS alias Putra, HA, RFS, SN, SU alias Yusup, MR alias Rose, ANA dan D.
Roma pun menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam melakukan penganiayaan.
AS memukul wajah korban sebanyak tiga kali, HA dan D berperan memukul, menyikut dan menyundut korban dengan rokok, RFS berperan menjambak dan menendang korban, SN dan SU alias Yusuf berperan menjambak dan mengikat korban, MR alias Rose berperan memberikan tali untuk mengikat korban dan ANA perannya memukul dan menginjak korban.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya sebuah bangku, satu buah buku mutasi, satu buah asbak rokok, satu buah tempat sampah dan uang tunai Rp 3.000.000
"Kedelapan tersangka kita jerat dengan tindak pidana bersama sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, barang dan penganiayaan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun kurungan" tutup Roma.
Sumber : kriminologi.id
