Riauaktual.com - Hadirnya Irjen Arief Sulistyanto sebagai Kabareskrim Polri yang baru, membuat nasib Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan makin hancur luluh- lantak.
Pasalnya, kasus memakan uang haram hasil pungli SIM itu bakal membawa Kapolres Kediri itu ke jurang yang jauh lebih dalam.
Dengan tegas, Kabareskrim akan menjerat Erick Hermawan dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Demikian ditegaskan Arief di Mabes Polri, Kamis (23/8/2018), kemarin.
“Akan kami lakukan dan terapkan seperti itu (UU TPPU, red) karena ini sudah berkali-kali,” tegas Arief.
Mantan Asisten Bidang Sumber Daya Manusia Polri itu menegaskan, tidakan pungli apalagi sampai melibatkan pucuk pimpinan di satuan wilayah itu seharusnya tak terjadi lagi.
Sebagai seorang pimpinan, sudah semestinya tidak menerima setoran. Bahkan saat dirinya menjadi Kapolres pun tak perbah menerima setoran.
“Waktu Pak Wakaba (Irjen Antam Novambar) jadi kapolres sudah tidak ada (setoran, red). Makanya ini kami kaget kok ada lagi,” sesalnya.
Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan menerima uang haram dari pungli SIM.
Selain itu, dua anak buahnya, yakni Kanit Regident dan Kasat Lantas Polres Kediri pun terbukti ikut menikmati uang haram yang sama.
Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, ketiganya terbukti terlibat pungli di Satuan Satu Atap Terpadu (satpas) SIM Polres Kediri, Jawa Timur.
“Terbukti,” tegasnya di Mabes Polri, Selasa (21/8/2018).
Mantan Kapolda Banten ini menambahkan, saat ini pihaknya juga langsung menindak-lanjuti kasus tersebut.
“Saat ini akan kita proses lanjut untuk pelanggaran profesi,” jelasnya.
Selain itu, Listyo juga menyatakan, Divisi Propam mengusulkan agar ada evaluasi terhadap jabatan ketiganya.
Hal itu berarti, dipastikan dicopot dari jabatan.
Listyo menjelaskan, ketiganya terancam melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian dengan ancaman sanksi mulai dari demosi jabatan alias penurunan jabatan sampai Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH).
Dibeitakan sebelumnya, Mabes Polri bersama Polda Jatim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Polres Kediri.
Dalam OTT tersebut, Polda Jatim mengamankan 13 polisi, 3 PNS, dan 4 calo SIM.
Mereka diamankan terkait dugaan praktik pungli (pungutan liar) di Satpas SIM Polres Kediri.
Kasus ini menyeret Erick Hermawan dan sejumlah orang penting di lingkungan Polres Kediri.
Informasi yang diperoleh, praktik pungli SIM di Polres Kediri sudah berlangsung lama.
Setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang bervariasi.
Mulai dari Rp500 ribu sampai Rp650 ribu setiap orang, tergantung jenis SIM.
Pungli dilakukan oleh oknum anggota Satpas SIM Polres Kediri bekerja sama dengan dengan calo berinisial HA, AL, BU, DW, dan YU.
Setiap hari para calo menyetorkan uang pungutan di luar PNBP kepada PNS berinisial AN yang kemudian dilaporkan kepada Baur Sim Bripka IK.
Setelah direkap setiap minggunya, uang tersebut didistribusikan kepada Kapolres, Kasat Lantas, KRI, Kas dan Baur SIM.
Kapolres Kediri Erick Hermawan setiap minggunya menerima sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta. Dalam sebulan, Kapolres bisa menerima uang pungli sekitar Rp160 juta hingga Rp20 juta.
Sedangkan KRI Iptu BA menerima sekitar Rp2–3 juta per minggu, Baur Sim mendapatkan Rp2-3 juta per minggu.
Dan untuk anggota Satpas menerima Rp300 ribu setiap hari.
Sumber : pojoksatu.id
