KPK Tetapkan Idrus Marham Tersangka Kasus PLTU Riau 1

KPK Tetapkan Idrus Marham Tersangka Kasus PLTU Riau 1
Menteri Sosial Idrus Marham. Foto: Marselinus Gual/Kriminologi.id

Riauaktual.com - Idrus Marham mundur dari jabatan Menteri Sosial karena ingin fokus menghadapi kasus yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus mengaku jika pengunduran dirinya karena telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

 

"Kalau sudah dimulainya penyidikan berarti statusnya sudah tersangka," kata Idrus di Kompleks Istana Negara Jakarta, Jumat, 24 Agustus 2018.

Idrus mengaku SPDP tersebut diterimanya pada Kamis, 23 Agustus 2018 sore. Menurut Idrus, ia menjadi tersangka dalam kasus PLTU Riau-1 yang menjerat koleganya di Partai Golkar Eny Maulany Saragih dan pengusaha Johannes B Kotjo sebagai tersangka.

Karena telah berstatus tersangka, ia memutuskan untuk mengambil sikap dengan mengajukan pengunduran diri sebagai Menteri Sosial sekaligus juga mundur sebagai pengurus Partai Golkar.

"Saya baru dapat surat dari KPK kemarin sore tentang dimulainya penyidikan dalam kasus yang dialami saudara Eny dan Kotjo," tambah Idrus yang mengenakan batik.

Idrus mengakui pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial karena ingin fokus dengan kasus korupsi yang menyeret namanya di KPK.

"Sebagai pertanggungjawaban moral, saya mengajukan pengunduran diri kepada Bapak Presiden," ujar mantan Sekjen Partai Golkar itu menerangkan.

Dikutip Kriminologi.id, Idrus telah tiga kali menjalani pemeriksaan di KPK. Ia menjadi saksi dalam kasus korupsi PLTU Riau-1 yang menjerat politisi Partai Golkar Eny Maulani Saragih sebagai tersangka.

Penetapan Eny sebagai tersangka setelah wakil ketua Komisi VII DPR itu terciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 lalu. Eny diciduk KPK di rumah dinas Idrus di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

 

Sumber : kriminologi.id

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index