Koruptor Vaksin Meningitis Calon Jemaah Umrah Tahun 2011 Pekanbaru Ditangkap di Sumut

Koruptor Vaksin Meningitis Calon Jemaah Umrah Tahun 2011 Pekanbaru Ditangkap di Sumut

Riauaktual.com - Mantan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru, dr Iskandar, ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Rabu (29/8/2018) petang.

dr Iskandar merupakan koruptor pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis pada calon jemaah umrah pada tahun 2011 sampai 2012, mulai menjalani hukuman, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru.

Setelah ditangkap di tanah Batak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru langsung menjemput dr Iskandar ke Medan.

''Kemarin (Kamis, red) kita jemput. Sekitar pukul 17.00 WIB kita sampai di sini (Pekanbaru, red),'' ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Odit Megonondo,. Ahad (02/09/2018)

Baru saja tiba di Kejari Pekanbaru, terhadap Iskandar  langsung dilakukan tes kesehatan. Kemudian, setelah dinyatakan sehat, langsung dibuat berita acara eksekusinya.

''Yang bersangkutan langsung kita serahkan ke Lapas Gobah (Lapas Klas II A Pekanbaru),'' ujar Odit.

Terpidana, sambung Odit seusai putusan Kasasi MA, dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, dan dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider satu bulan penjara.

Selain itu, untuk terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.800.000 atau subsider sebulan penjara.

Namun, karena tidak mampu, maka  terpidana dr Iskandar harus menggantinya dengan kurungan badan.

''Karena tidak mampu membayar. Maka diganti dengan kurungan badan,'' sebut Odit.

Tersangka informasinya ditangkap ‎di Komplek Taman Umar Sari Blok B 10, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Rabu petang. Penangkapan pria 52 tahun itu, setelah tim Intelijen Kejari Pekanbaru berkoordinasi dengan Kejati Sumut.

Terpidana ini, ditangkap berdasarkan putusan Makamah Agung (MA) nomor: 582.K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014. Dalam pelariannya, Iskandar yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal tahun 2018 ini, selalu berpindah-pindah tempat. Awalnya berada di Batam, lalu pindah ke Medan.

Informasinya, selama berada di Medan, dr Iskandar ini bekerja ‎sebagai dokter di RS Estomihi Medan, di Klinik Bunda dan mengajar di Stikes Senior Medan.

Untuk proses hukum di pengadilan, dr Iskandar tidak dilakukan tindakan penahanan. Hal tersebut dikarenakan, yang bersangkutan saat itu mengalami kecelakaan.‎

Diketahui, perbuatan dr Iskandar dilakukan bersama-sama dengan dr Suwignyo dan Mariane pada periode Januari-Desember 2011 dan periode Januari sampai Juli 2012.‎

Korupsi yang dilakukan para terpidana, yakni Mariane dan Suwignyo mendapat kewenangan dari Kepala KKP Pekanbaru Iskandar untuk memberikan suntik vaksin meningitis kepada 12.701 calon jamaah umrah.‎

Dari hasil sidang, di pihak pengadilan menyatakan mereka terbukti korupsi penggelembungan biaya (mark up). Dari biaya resmi suntik vaksin yang ditetapkan Kemenkes RI sebesar Rp20 ribu per orang, tapi para jamaah umrah dikenakan biaya sebesar Rp200 ribu hingga Rp550 ribu. Sehingga terjadi mark up sebesar Rp759.300.000 dari 12.701 jamaah umrah.

Para terpidana terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎ (HA)

 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index