Riauaktual.com - Setelah bertahun-tahun pacaran, pemuda berinisial FTA (21) harus berpisah dengan kekasihnya, sebut saja Wangi. Kini FTA harus mendekam di sel tahanan atas perbuatannya.
FTA diamankan di kediamannya, Jalan Sepakat, Gang Amal, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda, Kaltim. Polisi melakukan penangkapan setelah menerima pengaduan kekasihnya, yang juga siswi sebuah SMK negeri di Samarinda.
Belakang diketahui, bukan kali pertama Wangi ditiduri, namun setelah itu pelaku berusaha menghindari korban. Perbuatan tak senonoh FTA terkuak setelah Wangi curhat kepada ibunya.
”Saya merasa dia menjauh,” ujar Wangi saat dimintai keterangan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Perempuan dengan rambut lurus sebahu itu menuturkan, semua perlakuan yang diterimanya adalah kehendak pelaku. Perbuatan terlarang tersebut dilakukan di kediaman FTA. Saat rumahnya tengah sepi tak berpenghuni. Wangi merasa dikhianati kekasihnya. “Saya juga tiba ngerasa jadi enggak baik buat saya,” sambungnya.
Menurut Wangi, sebelum hubungan terlarang terjadi, FTA berjanji bakal menikahinya. “Saya bilang setelah lulus sekolah saja. Tapi dia seperti orang tidak mau,” terangnya.
Beberapa hari sebelum melaporkan ke polisi, Wangi berusaha mencari keberadaan kekasihnya tersebut. Namun, FTA seolah menghindar. Diperiksa petugas, FTA membantah semua penjelasan kekasihnya tersebut. “Saya ini siap tanggung jawab,” ujarnya.
Diakui pemuda yang kerja sebagai teknisi servis mesin pendingin ruangan (AC), perbuatannya atas dasar suka sama suka. Pemuda kurus dengan rambut ikal itu juga berdalih jika memaksa Wangi. “Seingat saya tiga kali, dan semua terjadi di rumah saya,” ungkapnya, dilansir JNN, Senin (3/8/2018).
Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Bunga Tri Yulitasari menjelaskan, apa yang dilakukan keduanya tentu sudah melanggar. Baik hukum maupun norma agama.
“Bukan mau menyalahkan orangtua, tapi bagaimana seharusnya mengawasi perkembangan anak,” kata Bunga Tri.
Sumber : rakyatku.com
