Polisi Ringkus Calo SIM di Pekanbaru

Polisi Ringkus Calo SIM di Pekanbaru

Riauaktual.com - Aparat Polsek Rumbai Pesisir mengamankan seorang pria inisial SE (29), atas kasus penipuan dengan modus bisa menguruskan SIM, Rabu (5/9/2018) sore kemarin.

Sesuai laporan Laporan polisi No.Pol : LP/ 200 /IX/2018/Riau/Polresta Pku/ Polsek rbi pssr, tgl 05 September 2018. Dengan pelapor Fajri Ardi 20 tahun.

SE dapat diringkus tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir, persisnya dibawah jembatan Siak III. 

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhiandia menjelaskan, kronologis kejadian yang dialami korban terjadi Sabtu (1/9/2018) siang sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Yos Sudarso tepatnya di bawah jembatan Siak III.

Saat itu, korban mendatangi RSDC Rumbai hendak mengurus SIM. Baru sampai, korban dihampiri pelaku dan langit menanyakan apakah mau mengurus SIM kemudian menawarkan bantuan pengurusan SIM A dan SIM C.

''Pelaku menawarkan biaya sebesar Rp1,2 juta untuk dua SIM tersebut,'' ujar Budhiandia.

Karena disanggupi korban, lalu pelaku menyuruh untuk mendaftar dan berfoto.  Setelah itu pelaku menyerahkan berkas tersebut kepada korban.

''Sebelum melakukan pendaftaran korban menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu. Untuk uang pendaftaran dan pelaku meminta nomor korban dan menghubungi nomor korban bermaksud memiscall,'' sebut Budhi.

Setelah uang diserahkan, korban diminta menjalani proses pendaftaran dengan cara mengisi formulir dan membuat surat kesehatan. Kemudian diminta  berfoto.

''Setelah selesai, korban menyerahkan berkas kepada pelaku. Kemudian menyerahkan berkas kepada pelaku sambil memberikan uang sebesar Rp565 ribu,'' ungkap Budhi.

Diakhir pertemuan korban dan pelaku, sisa dari perjanjian. Setelah menerima berkas dan uang tersebut pelaku mengatakan, akan mengantarkan SIM tersebut ke alamat korban pada pukul 16.00 WIB.

''Pukul 16.00 WIB pelaku sempat menghubungi korban, mengabari bahwa  SIM nya belum siap dan diminta bersabar,'' jelas Budhi.

Namun, sekitar pukul 18.00 WIB korban kembali menghubungi pelaku. Tetapi nomornya pelaku sudah tidak aktif lagi.

''Keesokan harinya, Ahad (2/9/2018), Hp pelaku sempat aktif saat dihubungi. Tetapi pelaku tetapi tidak menjawab. Kemudian pada Senin (3/9/2018) pagi korban menemui pelaku menanyakan tentang SIM tersebut. Namun pelaku mengatakan untuk menunggu dan nanti dihubungi,'' kata Budhi.

Karena merasa tidak jelas, korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rumbai Pesisir.

Atas peristiwa ini, Kapolsek Rumpes Kompol Erdinal SH MH menghimbau agar masyarakat tidak mengurus SIM melalui Calo karena akan merugikan masyarakat itu sendir.

''Silahkan daftar sendiri sesuai prosedur yang ada dipapan pengumuman yang terdapat di RSDC atau langsung menanyakan kepada petugas Kepolisian di tempat pembuatan SIM tersebut,'' himbau Ardinal. (HA)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index