Riauaktual.com - Temuan Ilegal Logging yang diduga melibatkan PT Diamond Raya Timur (DRT), atas laporan Aktivitas Lembaga Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi dan Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) Provinsi Riau, sampai saat ini, masih terus bergulir di Polda Riau.
Oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pemberkasan.
''Kita masih proses pemberkasan,'' kata Gidion, Senin (24/9/2018).
Gidion juga menyebut, dalam kasus ini, pihaknya belum melakukan penetapan tersangka.
''Untuk tersangka belum ada,'' katanya.
Pihak Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan atas kasus ini. Karena adanya dugaan PT DRT diduga kuat menggunakan bahan dari hutan lindung.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus sudah turun ke lapangan. Untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sebagai bahan penyelidikan. Setelah adanya laporan dari Aktivitas Lembaga Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi dan Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) Provinsi Riau.
Ganda Mora selaku ketua IPSPK3-RI juga menyebutkan, selain merambah hutan lindung. Pihaknya juga menemukan adanya usaha Panglong Arang yang diduga kuat milik Akeng yang juga milik PT DRT di Kelurahan Batu Tritip, Kecamatan Batu Sembilan, Kota Dumai.
Selain itu, menurut Ganda Mora, dari hasil investigasi bersama timnya, banyak temuan. Bahwa oknum pengusaha yang berasal dari luar Riau mengeksploitasi kawasan tersebut. (HA)
