Current Date: Selasa, 16 Desember 2025

Pilu Warga Sulsel 2 Minggu Ditahan Polisi Tanpa Surat Penangkapan, Kok Bisa?

Pilu Warga Sulsel 2 Minggu Ditahan Polisi Tanpa Surat Penangkapan, Kok Bisa?
ils (int)

Riauaktual.com - A Amri Pratama Syaputra (30) warga Jalan Abdullah Dg Sirua (Abdesir), Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, ditangkap oleh sekelompok orang tak dikenal di rumahnya pada 2 minggu lalu. Setelah hilang lalu, ternyata Amri ditangkap oleh polisi tanpa surat penangkapan.

Ayah Amri, Amir Lesang mengatakan, ia kehilangan Amri kala dibawa sekelompok orang bersenjata. Mereka tiba-tiba saja mendatangi rumahnya sekitar pukul 04.00 Wita, pada 14 September lalu.

"Waktu itu, sekelompok pria berjumlah enam orang dan hanya berpakaian biasa menggedor rumah lalu membawa Amri secara paksa yang hanya mengenakan sarung," kata Amir saat ditemui di kediamannya di Makassar, Jumat (28/9/2018).

Saat dibawa, sekelompok orang yang mengaku polisi itu datang tanpa adanya surat penangkapan. Bahkan orang-orang tersebut tidak menyebut berasal dari unit polisi dari mana saat menangkap.

"Mereka tidak bawa surat apa pun. Bertanya saja tidak boleh. Bahkan mereka menodongkan pistol ke istri anak saya di dalam kamar rumah dan disuruh diam. Amri hanya diikat oleh tali jemuran," ucapnya.

"Penangkapannya sangat tidak manusiawi. Anak saya dibawa dengan sarung bahkan sampai terlihat celana dalamnya. Mirip penculikan PKI," sambungnya.

Setelah penangkapan hari itu, keluarga pun bingung siapa yang menangkap anaknya. Selama dua minggu, mereka mencari-cari di mana anaknya. Atas kehilangan ini, mereka pun melapor ke Mapolda Sulsel terkait kehilangan Amri.

"Kami bahkan sempat cari di kantor polisi dan BNN di Makassar dan keberadaan anak saya tidak ditemukan," ucapnya.

Namun, keberadaan Amri menemui titik terang. Beberapa petugas kepolisian dari Polres Kabupaten Gowa mendatangi rumah pagi tadi. Mereka mengaku sebagai pihak yang menangkap Amri.

"Sekitar pukul 06.00 wita, pagi tadi, tiga orang nengaku dari Polres Gowa mengatakan bahwa Amri berada di Polres Gowa," ucap Amir, sebagaimana dikutip dari detik.com.

Pagi tadi, polisi baru membawa surat perintah penangkapan dan penahanan yang tertanggal 14 dan 15 September 2018. Polisi mengaku meminta maaf karena baru membawa surat itu.

"Mereka katanya sibuk dari sampai lupa bawa surat penangkapan. Bahkan mereka hanya bilang langsung jemput anak saya di kantor Polres Gowa urusi anak saya," ucapnya.

Menurutnya, polisi mengatakan anaknya diduga terlibat kasus pencurian. Yang menjadi pertanyaan Amir, kenapa polisi bertindak sewenang-wenang tanpa adanya surat penangkapan dari awal.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index