Kisah Cuitan Makan Tuan Yulianus Paonganan

Kisah Cuitan Makan Tuan Yulianus Paonganan
Foto: Facebook Yulianus Paonganan

Riauaktual.com - Perjuangan hukum Yulianus Paonganan pada akhirnya kandas di tangan hakim agung. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya berkaitan dengan kicauannya soal Nikita Mirzani dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosialnya.

Kasus bermula pada 12 Desember 2015 sekitar pukul 19.50 WIB saat Yulianus berkicau di akun twitternya @ypaonganan. Yulianus memposting satu buah foto Jokowi berdampingan dengan Nikita dan menuliskan status:

Waduh... #PapaMintaPaha#PapaMintaPaha#PapaMintaPaha

Status ini telah dibaca/retweets oleh 28 followers. Tidak berapa lama, ia kembali berkicau:

Selain #PapaMintaPaha#PapaMintaPaha ternyata juga #PapaDoyanAmoy

Status ini telah dibaca/retweets oleh 29 followers. Keesokan harinya ia kembali berkicau:

Kita mainken #PapaDoyanLonte#PapaDoyanLonte#PapaDoyanLonte#PapaDoyanLonte#

Di dalamnya dicantumkan foto Jokowi berdampingan dengan Nikita. Dalam selang jam, Yulianus kembali berkicau:

walah#PapaDoyanLonte#PapaDoyanLonte# cc @PartaiSosmed

Atas kicauan itu, Yulianus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada 29 November 2018, jaksa menuntut Yulianus selama 2 tahun penjara karena dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan menyebarluaskan, menyiarkan, pornografi yang secara eksplisit memuat alat kelamin.

Gayung bersambut. Pada 10 Januari 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Yulianus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menyebarluaskan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan menyebarluaskan pornografi yang secara eksplisit memuat alat kelamin.

PN Jaksel menjatuhkan pidana kepada Yulianus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 24 April 2019. Atas hal itu, Yulianus tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak," demikian bunyi amar kasasi yang dilansir website MA, Senin (16/12/2019).

Perkara Nomor 3265 K/PID.SUS/2019 itu diadili oleh ketua majelis Prof Dr Surya Jaya. Sedangkan anggota majelis yaitu Eddy Army dan Desnayeti.

 

Sumber: detikcom

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index