Riauaktual.com - Adanya Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) RI nomor 14 tahun 2020 terkait larangan sholat Jum'at berjema'ah di tengah wabah covid-19, ternyata belum menjadi himbauan khusus di Kabupaten Siak.
"Siak masih dalam zona hijau. Melalui koordinasi dengan pak Bupati, Jum'at ini Pemkab Siak masih memperbolehkan masyarakat sholat Jum'at di Masjid," kata Asisten I Budhi Yuwono, Jum'at (27/03/2020).
Akan tetapi lanjut dia, mencermati perkembangan situasi pendemi covid 19 diwilayah Siak, masyarakat tetap diminta untuk antispasi dengan cara mencuci tangan dengan sabun sebelum berwudhuk.
"Selain itu, masyarakat kita himbau agar bisa membawa sajadah dari rumah," imbuhnya.
Kata dia lagi, di siak saat ini ada dua orang berstatus Pasien Dalam Pantauan (PDP) dan Orang Dalam Pantauan (ODP) berpulang dari luar Negara.
"Kalau yang berstatus PDP, warga dari Kecamatan Sabak Auh dan Warga Kecamatan Tualang. Pasien dari Sabak Auh saat ini masih dirawat di RSUD Siak, sementara satu orang lagi di rumah sakit TNI Pekanbaru," terangnya. (Baim)
