UAS dan Refly Sedang Ngobrol, Eh Dibilang Sedang Merencanakan Melakukan Makar

UAS dan Refly Sedang Ngobrol, Eh Dibilang Sedang Merencanakan Melakukan Makar
Refly Harun dan Ustad Abdul Somad

Riauaktual.com - Pengamat politik Refly Harun dan Ustad Abdul Somad (UAS) bertemu dalam perbincangan virtual.

Salah satu yang menjadi bahasan pakar hukum tata negara dan penceramah asal Riau itu adalah kebebasan berpendapat di muka umum.

Video perbincangan keduanya itu diunggah melalui channel YouTube Trilogi TV yang diunggah, Minggu (7/6/2020).

UAS menilai, pemerintah saat ini terlalu paranoid dengan kritikan yang disampaikan publik.

Alhasil, masyarakat diumpamakan UAS seperti disumbat untuk tidak bisa mengeluarkan kritikan.

“Kita menghadapi orang-orang yang tidak dewasa dalam bernegara dan berpikir,” kata UAS yang diamini Refly Harun.

Refly menyatakan, pemimpin yang dewasa akan selalu mendengarkan kritik dan menjadikannya sebagai bahan introspeksi diri.

Menurutnya, kritik yang membangun atau kritik yang menjatuhkan sekalipun, tetap akan bermanfaat.

“Kalau pemimpin tidak dewasa mendengar kritikan akan menyiapkan serangan balasan dianggap penghinaan dan menyiapkan buzzer dan fans club-nya,” katanya.

Pernyataan Refly itu lantas ditimpali UAS.

“Kalau orang terlalu takut dan paranoid habis nonton film hantu, pucuk pisang disangka pocong,” kata UAS yang kembali diiyakan Refly.

Karena itu, kata Refly, di situlah yang menjadi persoalan. Ia lantas mencontohkan pertemuan tersebut.

“UAS dan Refly sedang ngobrol, eh dibilang sedang merencanakan melakukan makar,” sindirnya.

Mendapat pernyataan itu, UAS lantas bertanya kepada Refly apakah dirinya tak takut nantinya dituduh makar.

Refly tegas menjawab dirinya tidak takut. Sebagai orang hukum, lanjutnya, tahu persis batas-batas di mana orang dikatakan makar dan tidak.

“Sepanjang kita menyatakan sesuatu itu tidak boleh dilarang,” tegasnya, sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Selanjutnya, UAS menyinggung kasus yang kini membelit Ruslan Buton dan bertanya kepada Refly apakah pernyataan pecatan TNI itu bisa dikategorikan sebagai makar.

Refly pun tegas menjawab, tidak. Sebab, orang yang menyatakan pikiran dan hati nurani tidak boleh dilarang.

Namun yang menjadi persoalan, jelas Refly, adalah Pasal 28 e ayat 3 itu sering dipatahkan dengan UU ITE.

Menurutnya, UU ITE adalah perundangan yang sangat karet.

“Kalau kita menyampaikan sesuatu di konten media sosial maka kita bisa dijerat pasal penghinaan, menyebarkan berita bohong, menyebarkan kebencian. Itu karet sekali,” katanya.

“Persoalan kita adalah tunduk melihat undang-undang tetapi tidak tunduk pada konstitusi sebagai hukum tertinggi,” sambungnya.

Akan tetapi, berbeda jika kemudian Ruslan Buton berkonspirasi, mengumpulkan orang dan berfikir untuk memecah belah, merebut senjata dan sebagainya.

“Itu baru makar,” tegasya lagi.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index