Parah! Bapak Di Kuansing Tega Hamili Anak Tiri

Parah! Bapak Di Kuansing Tega Hamili Anak Tiri
As (34) Saat Diamankan Polsek Singingi

Riauaktual.com - Polsek Singingi mengamankan seorang pria berinisial As (34) karena tega menghamili anak tirinya yang masih berusia 14 tahun

Korban kini diketahui tengah mengandung lima bulan akibat ulah si bapak.

As diamankan, setelah sebelumnya SK ibu kandung korban membuat laporan ke pihak Kepolisian.

Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Singingi AKP Asdiyasah, dikonfirmasi Selasa (16/6/2020), sore mengatakan, dari pendalaman korban disetubuhi pelaku sejak bulan Januari 2019.

''Hamilnya Abg 14 tahun itu, diketahui di Bulan April kemarin,'' kata Asdiyasah.

Awalnya, kata Kapolsek, korban yang masih baru duduk dibangku SMA ini tidak mau menceritakan siapa yang menghamilinya saat ditanya pihak keluarga.

''Korban baru mau bercerita hari Ahad kemarin. Itu pun karena korban menceritakan siapa pelakunya kepada tetangganya,'' kata Kapolsek.

''Hari itu juga pelaku kita tangkap saat melintas di depan mako Polsek Singingi,'' kata Kapolsek.

Dalam aksi bejat pelaku, sebut Kapolsek, korban dipaksa.

''Setelah korban hamil, pelaku mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain,'' ujar Kapolsek.

Dari pengakuan korban, ia tidak mau memberitahu kehamilannya kepada ibu, karena pelaku bapak tirinya.

''Kami sudah melakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,'' ujar AKP Asdiyasah.

Atas perbuatannya, As akan dijerat dengan pasal 76 d Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (HA)

Berita Lainnya

index