Riauaktual.com - Polda Metro Jaya terus berkordinasi dengan interpol perihal proses ekstradisi atau penyerahan ke negara asal terhadap tersangka buronan FBI Russ Albert Medlin.
Namun, dari pengakuan yang didapat penyidik dari warga setempat, ternyata para wanita di bawah umur silih berganti keluar masuk di kediaman pelaku.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6).
“Pengakuan masyarakat hampir setiap hari bergantian anak kecil keluar dari sana (kediaman pelaku),” kata Yusri, sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id.
Menurut Yusri, meski nantinya interpol akan melakukan ekstradisi terhadap pelaku yang merupakan warga negara Amerika itu.
Namun, kasus pelecehan anak di bawah umur yang dilakukan Medlin tetap akan diproses di Indonesia.
“Iya proses hukum pencabulan tetap diproses (di Indonesia),” ungkap Yusri.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) bernama Russ Albert Medlin. Dia ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Senin (15/6).
Warga Negara Amerika Serikat ini merupakan buronan FBI atas kasus penipuan investasi saham bitcoin sekitar USD 722 juta atau hampir Rp 11 triliun. Dia mengoperasikan dan mempromosikan investasi dengan metofr cryptocurrency skema ponzi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak lima miliar rupiah.
