Riauaktual.com - Pembangunan Saluran Udara Tenggangan Ekstra Tinggi (SUTET) oleh PT PLN (Persero) UIP II UPKJS 2 wilayah Riau Kepulauan Riau dibeberapa titik di Kota Pekanbaru kerap kali menuai polemik dan ditentang oleh masyarakat, seperti halnya pembangunan lapak SUTET di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Pembangunan sutet ini juga sempat dikeluhkan warga Garuda Sakti Tampan tepatnya di kawasan RT 01/RW 09 pada tahun 2017 silam, dan juga dikeluhkan oleh warga Tenayan Raya.
Dimana masyarakat sekitar menolak pembangunan tower sutet tersebut karena dinilai membahayakan dan akan berdampak kepada masyarakat, baik dari segi kesehatan dan faktor lainnya, menindaklanjuti penolakan warga ini, Komisi IV DPRD kota Pekanbaru langsung turun kelokasi pembangunan.
"Karena ada penolakan dan masyarakat makanya kami turun kelapangan untuk mengkroscek kondisi pembangunan Sutet pemukiman masyarakat ini. Dimana dari beberapa keluhan masyarakat yang sampai kekita masyararakat khawatir akan dampak yang ditimbulkan seperti radiasi, memang untuk saat ini belum terasa kita tidak tahu kedepannya bagaimana, ini harus dipastikan oleh pihak PLN bahwa pembangunan sutet ini seperti apa," kata Ketua Komisi IV Sigit Yuwono saat usai sidak, Selasa (21/7/2020)
Bahkan Sigit juga mempertanyakan terkait aturan main dalam pembangunan sutet tersebut, mulai dari jarak lapak sutet dengan rumah warga serta ketinggian tower. Pasalnya Sigit menilai PLN harus menjelas dengan rinci aturan yang dipegang terhadap pembangunan sutet ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
"PLN harus jelaskan aturan yang dipakai soal pembanguan sutet ini. Bahkan untuk meminta klarifikasi dan tindaklanjuti dari kunlap kita hari ini, Senin besok tepatnya 27 Juni 2020 kita akan panggil hearing pihak PLN untuk menjelaskan, dan kita minta sejauh ini sosialisasi kepada masyarakat seperti apa," Singkat Sigit.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama ST yang juga turut turun meninjau lokasi berharap persoalan ini untuk bisa segera dikordinasikan, dengan fasilator komisi IV. Agar warga dan pihak PLN menemukan solusi dan kesepakatan.
"Harus bisa segera diselesaikan karena SUTET sudah terlanjur dibangun. Kita juga tidak inginkan persoalan ini menjadi berlarut-larut," singkatnya.
Sementara Pihak PLN, Eriza Manajer UPPJ Riau dan Kepri beralasan bahwa pembangunan sutet tersebut sudah sesuai aturan di ESDM dan sudah dilakukan penyampaian atau sosialisasi kepada masyarakat sebelum pengerjaan. Dimana masyarakat diberi waktu 14 hari untuk menyampaikan komplen atau keberatan secara tertulis kepada pihak PLN.
"Secara aturan setelah 14 hari penyampaian boleh menyampaikan keberatan secara tertulis yakni pada bulan Maret kemaren, tapi sekarang kami dapat keberatan dari masyarakat muncul setelah 3 bulan pembangunan tepatnya pada 14 Juli, keluhan disampaikan saat dimana kita sudah mulai bekerja dan tahu-tahu seperti ini kondisinya," ungkap Eriza
Eriza juga memastikan bahwa untuk jarak antara lapak dengan pemukiman masyarakat sudah aman dan sudah sesuai atuaran ESDM. Namun saat ditanya soal berapa jarak yang dibenarkan didalam aturan ESDM tersebut, Eriza belum bisa menjelaskan secera rinci.
"Soal jarak dan dampak dengan pemukiman kita pastikan sudah aman karena sudah sesuai aturan ESDM,
dimana didalan aturan itu ada yang namanya ruang bebas, ruang yang tidak boleh ada kegiatan karena dekat dengan tiang tower dan ada kabel, untuk ketinggian yang saat ini sedang dibangun yakni 21 meter dari tanah," ungkap Eriza lagi.
Terkait kekhawatiran masyarakat terhadap dampak radiasi dari tower sutet ini, Eriza memastikan aman untuk masyarakat karebmna sudah berdasarkan penelitian dan aman bagi kesehatan masyarakat.
"Mungkin apa yang dicemaskan masyarakat karena dekat dengan perumahan, tapi kalau boleh kita bandingkan dengan kota-kota besar seperti jakarta, medan tower memang dibangun diantas rumah karena memang sudah tidak ada lahan lagi. Dari segi gangguan kesehatan juga tidak ada gangguan yang signifikan berpegaruh atau berdampak, karena berdasarkan penelitian dari, ITB, WHO dinyatakan aman untuk radiasi listrik," ujar Eriza lagi
Terkait rencana pemanggilan hearing oleh pihak Komisi IV, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan PLN dan siap menghadiri jika diperintahkan langsung untuk memberikan penjelasan kepada wakil rakyat.
"Terkait pemanggilan kita akan tindak lanjuti dengan pimpinan, apakah beliau langsung yang hadir atau memang kami diutus untuk hadir, kami berharap pembangunan sutet ini didukung oleh masyarakat, karena ini bukan hanya untuk PLN tetapi juga untuk kepentingan masyarakat terutama masyarakat Pekanbaru," pungkas Eriza. (Pur)
