Nabrak Polwan Hingga Tewas, Wakil Bupati Positif Nenggak Miras

Nabrak Polwan Hingga Tewas, Wakil Bupati Positif Nenggak Miras
Bripka Christin Meisye Batfeny (kiri), Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi (kanan). [Foto: Twitter/indozone.id]

Riauaktual.com - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, Wakil Bupati Yalimo, ED (31 th) pelaku yang menabrak Bripka (Polwan) Christin Meisye Batfeny (36) hingga tewas positif mengkonsumsi minuman keras (miras).

"Benar, ED yang menjabat Wabup Yalimo positif mengkonsumsi miras. Tapi tidak narkoba," kata Irjen Pol Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020), sebagaimana dilansir dari RMco.id.

Dikatakan, ED saat ini sudah dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai perundangan yang berlaku, karena akibat kelalaiannya, telah menyebabkan meninggalnya seseorang.

"Untung saat itu berada di jalan menanjak. Karena tidak tertutup kemungkinan bila di turunan akan menimbulkan korban lebih banyak, " kata Waterpauw. Dia menegaskan, proses hukum yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan pencalonannya dalam pilkada yang digelar di Yalimo.

Kasusnya saat ini ditangani Polresta Jayapura Kota. Kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan Bripka (Polwan) Christin terjadi di ruas jalan Polimak, Rabu (16/9) sekitar pukul 07.30 WIT saat korban hendak menuju Mapolda Papua.
 
ED yang mengemudikan mobil keluar jalur dan menabrak korban hingga meninggal akibat luka-luka yang dideritanya. Saat insiden terjadi, dia juga tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK. 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index