Current Date: Selasa, 16 Desember 2025

Tiga Pembalak Liar Diringkus Polres Bengkalis, Cukong DPO

Tiga Pembalak Liar Diringkus Polres Bengkalis, Cukong DPO
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit Tipidter dalam keterangan pers, Jumat (09/10/2020).

Riauaktual.com - Tiga warga Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, dengan inisial SL, BP dan AA diamankan Tipidter Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan produksi (HPT) Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung, kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Yang memilukan dari penangkapan itu, salah satu dari tiga pelaku, SL alias Bin Saring sudah berusia 60 tahun.

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada 28 September 2020 lalu. Saat itu mereka sedang melakukan pengolahan kayu di kawasan hutan produksi (HPT) PT SSS Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini, kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi pembalakan liar di kawasan hutan produksi (HPT) tersebut.  

"Saat tim melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, gabungan Tipidter Reskrim Polres Bengkalis dan Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan, dan ke TKP.  setibanya di TKP tim menemukan bahwa memang benar ada aktifitas illegal logging atau pembalakan liar," ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit Tipidter dalam keterangan pers, Jumat (09/10/2020).

Kapolres mengemukakan, ketiga pelaku memiliki peran masing masing dalam pembalakan liar di kawan hutan produksi (HPT) Kecamatan Siak Kecil tersebut.

“Untuk SL berperan sebagai pengangkut kayu hasil olahan dari dalam hutan ke bedeng. Sedangkan BP sebagai pengangkut atau tukang rakit kayu. Dan ketiga AA alias Ulung Bin Usman sebagai pembantu penebangan kayu (Kernet),” ungkap Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, SL Bin Saring memang usianya tak layak untuk bekerja di dalam hutan. Namun, dari pengakuan dari SL Bin Saring beserta dua rekannya menerima upah berkisar lima puluh ribu rupiah dan seratus ribu rupiah perhari oleh cukong kayu yang saat ini sedang dalam pengembangan penyelidikan.

“Selain diupah, ketiga pelaku yang sudah melakukan pembalakan liar selama 5 bulan lamanya hanya dibekali makanan seadanya. Sementara untuk beraksi bekerja menebang, dan mengangkut kayu dibekali dengan peralatan pemotong kayu (Chainsaw,) dan sepeda ongkak,” ujar Kapolres.

Selain ketiga pelaku, dijelaskan Kapolres, barang bukti sebanyak 500 keping kayu olahan campuran, 5 unit sepeda kargo dan 2 mesin unit chainsaw turut diamankan di TKP.

“Modus pelaku adalah melakukan penebangan kayu, kemudian dilakukan pengangkutan tanpa dilengkapi dokumen dengan surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK). Adapun mereka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a,b Jo Pasal 98 ayat 1 undang undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ketiga pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta rupiah dan paling banyak Rp2,5 milyar," tegas Kapolres.

Untuk perorangan, dikatakan Kapolres, apabila dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar penggunaan kawasan hutan secara tidak sah bagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 milyar.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi menyebut untuk penampung kayu olahan itu ada dua pengusaha atau cukong yang terkenal di wilayah kecamatan Siak kecil dengan inisial salah satunya adalah Jul.

"Mereka sudah lari atau DPO," terang Kasat. (Put)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index