Riauaktual.com - Seorang remaja dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru pada Selasa (13/10/2020) tengah malam.
Remaja 17 tahun itu terlibat peredaran gelap narkotika di Kota Pekanbaru. Tak hanya dirinya sendiri, rekan mainnya pun turut diamankan pihak kepolisian.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Juper Lumbantoruan, Senin (19/10/2020), menyebut bahwa penangkapan itu berdasarkan laporan yang diterimanya dari masyarakat.
Laporan itu langsung diselidiki tim opsnal, dan berhasil mengamankan tersangka inisial HS alias Yaya (17) di pinggir Jalan Hangtuah Ujung tepatnya area simpang badak.
"Berhasil diamankan, hasil penggeledahan ditemukan 30 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpannya dalam kotak rokok," kata Juper.
Setelah diinterogasi, tersangka HS alias Yaya (17) mengakui bahwa barang haram yang disimpannya itu didapat dari pria inisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan ke rumah Y, namun tak menemukan barang bukti apapun. Dan juga melakukan pengembangan ke rumah pelaku AE (34) yang turut diamankan bersama tersangka.
"Dari hasil pengembangan, tidak ditemukan lagi barang bukti narkotika. Dan keduanya, kita tindak lanjut," tukasnya.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa 30 pake sabu dengan berat bersih 6,2 gram berserta kotak rokok, 3 unit HP, dompet dan sepeda motor. (RAL)
