Riauaktual.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, ditahan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (22/12/2020).
Yan Prana tersandung atas kasus dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.
Saat dugaan perkara itu terjadi, Yan Prana menjabat Kepala Bappeda di Kota Istana tersebut.
Sebelum ditahan Yan Prana menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIB. Jelang siang, Yan ditetapkan sebagai tersangka.
Saat keluar dari Kejati, Yan Prana mengenakan rompi kuning dan mendapatkan pengawalan petugas.
Yan Prana kemudian digiring kedalam mobil tahanan Kejati. Untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas I A Pekanbaru.
Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan, penetapan dan penahanan tersangka setelah pihaknya beberapa kali melakukan gelar perkara oleh tim Pidsus.
''Benar YP ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Siak,'' jelas Hilman Azazi.
Langkah penahanan, kata Hilman, untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya.
Selain itu, penahanan juga atas dasar pertimbangan dikhawatirkan YP melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
''Dia ditahan di rumah Tahanan Negara Kelas IA Pekanbaru, untuk 20 hari ke depan,'' sebut Hilman. (HA)
