Ini Alasan Kejati Riau Langsung Tahan Sekdaprov Riau Yan Prana

Ini Alasan Kejati Riau Langsung Tahan Sekdaprov Riau Yan Prana

Riauktual.com - Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Hilman Azazi mengungkapkan alasan pihaknya langsung menahan Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (22/12/2020) siang.

"Ini dilakukan mengingat yang bersangkutan sempat mangkir dan mulai mempengaruhi  saksi lainnya. Sebelum ditahan siang tadi, paginya, YP masih berstatus sebagai saksi. Kemudian, setelah rapat penyidik, hingga diputuskan sebagai tersangka dan langsung kita tahan,'' ungkap Hilman.

Penahanan juga, kata Hilman, dilakukan karena ditakutkan YP menghilangkan barang bukti.

Dalam keterlibatannya, YP menjalankan modus operandi sebagai PA dan melakukan pemungutan pencarian dana.

''Fakta yang kami temukan, setiap pencarian dia minta jatah,'' ungkap Hilman.

Untuk besarannya, pihaknya mendapat fakta yang bisa kita buktikan baru 10 persen.

''Yang kami temukan, yang di potong mencapai 1,3 M,'' beber Hilman.

Ditanya apakah masih ada kemungkinan adanya tersangka lain, Hilman tidak menampik. Karena penyidikan masih terus berjalan.

''Kasusnya YP ini, waktu menjabat kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Jadi tidak ada korelasi nya ke Gubernur,'' sebut Hilman.

Pasca penahanan YP, Hilman mengatakan, untuk langkah selanjutnya yakni proses melengkapi bukti lainnya, berkas perkara. Kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Sedangkan, untuk pasal yang diterapkan yakni Pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 10 12e dan pasal 12f. Dengan penjara 1 hingga 10 tahun. (HA)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index