Riauaktual.com - Wakil Gubernur Riau Edy Nasution melantik Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jonli sebagai Penjabat (Pj) Walikota Dumai di Gedung Daerah, Sabtu (30/1/2021).
Ada lima poin yang disampaikan Edy Nasution, sesuai dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsi, serta wewenang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah:
Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kedua, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Ketiga, melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Keempat, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Kelima, melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dan menyosialisasikan serta mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau.
"Kelima hal itu kiranya dapat diwujudkan oleh Pj Walikota Dumai yang baru saya lantik. Maka semua agenda yang menjadi prioritas pembangunan dan tuntutan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini dapat terlaksana dengan baik, sebagaimana yang kita harapkan," kata Edy Nasution.
Edy Nasution juga berpesan, kiranya Pj Walikota Dumai yang baru dilantik dapat bersinergi dan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Riau, serta stakeholder yang ada di Kota Dumai.
"Penjabat Walikota Dumai dapat menggesa penyerapan APBD tahun 2021," tutup Edy Nasution.
Penulis: Friedrich Edward Lumy
